SURAT PERJANJIAN SEWA –
MENYEWA BENGKEL
Pada hari ini , Minggu 1 Maret 2016
telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah
pihak sebagai berikut:
Nama : Mugi Harjo
No. KTP : 3276020811580004
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : KP. Sindang Karsa Rt 04 Rw
07 N0.46
Selanjutnya dalam perjanjian ini
dapat disebut Pihak Pertama.
Nama : Dani
No. KTP : 3276024608950008
Pekerjaan : Pegawai Sipil
Alamat : KP. Sindang Karsa Rt 05 Rw
07
Selanjutnya dalam perjanjian ini
dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek bengkel yang
terletak di Jl. Nangka No 155, Cimanggis Depok yang selanjutnya disebut sebagai
obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
· Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk
dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal 1 Maret 2016 s/d 1 Maret 2018.
· Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar
Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka
untuk 1 (satu) tahun oleh pihak kedua.
·
Selanjutnya, pihak kedua akan menempati
sementara obyek tersebut selama 2 (dua) tahun.
·
Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan
dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di
lingkungan.
·
Pihak kedua tidak diperkenankan merubah
bentuk bengkel tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
· Pihak kedua tidak diperkenankan untuk
menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun
menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
· Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari
PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
· Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan
pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh
tempo pembayaran bulan tersebut.
· Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak
untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak
pertama.
· Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran
tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati
obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek
bengkel dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
· Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama
harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk
memperoleh penggantian uang sewa sebesar 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan yang belum digunakan.
·
Begitu pula jika pihak kedua masih menempati
obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk
memperoleh penggantian uang sewa sebesar 1.450.000,- (satu juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang
dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
· Pihak kedua harus memberikan pernyataan
tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana
pengosongan obyek sewa.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Mugi Harjo |
Dani |
Saksi
Dwi Fajar Gilang Wijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar