Jumat, 22 April 2016

HAK MEREK & RAHASIA DAGANG

Pengertian Merek

Dalam  pasal  1  butir  1  Undang-Undang Merek  2001  diberikan suatu  definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Selai menurut   batasa juridi beberapa   sarjan ada   juga   memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:

1.   H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,

Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

2.   Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,

Merek  adalasebuah tanda  (Jawa:  siri  atau  tengger)  dengan  mana  dipribadikan sebuah  barang  tertentu,  di  mana  perlu  juga  dipribadikaasalnya  barang  atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.

3.   Essel  R.  Dillavou,  Sarjana  Amerika  Serikat,  sebagaimana  dikutip  oleh Pratasius

Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,

Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
                                                 
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:

Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Merek  produk  barang  atau  jasa  sejenis  dapat  dibedakaasal  muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.


Jenis Merek

Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)      Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)      Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk). 
c)      Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1)      Merek Lukisan (Bell Mark).
2)      Merek Kata (World Mark).
3)      Merek Bentuk (Form Mark).
4)      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5)      Merek Judul (Title Mark).


Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:

1)      Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2)      Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak- tidaknya jarang sekali dipergunakan.
3)      Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.

Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk  atau  wujud  dari  merek  itu  undang-undantidak  memerintahkaapa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1)      Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2)      Merek dengan perkataan (World Mark).
3)      Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.


Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badahukum yang  ingin  memakai suatu  merek,  agar  merek  itu  dapat  diterima dan dipakai sebagamereatau cap  dagang, syarat  mutlak  yanharus diepenuhi adalah bahwa  merek  itu  harus  mempunyai daya  pembedaan yang  cukup.  Dengan kata  lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk  membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.


.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2)      Tidak memiliki daya pembeda.
3)      Telah menjadi milik umum.
4)  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa  yang dimohonkan pendaftaran.




RAHASIA DAGANG


Dasar hukum perlindungan rahasia dagang di Indonesia adalah UU No. 30 tahun 2000. UU yang hanya memiliki 19 pasal tersebut disahkan pada tanggal 20 Desember pada tahun 2000. UU No. 30 tahun 2000 adalah UU rahasia dagang yang pertama dimiliki oleh Indonesia dan UU terpendek dibandingkan dengan cabang-cabang HKI yang lain.


Ada 7 prinsip utama rahasia dagang yang diatur di Indonesia yaitu :

1.      Informasi yang dilindungi oleh rahasia dagang ialah dibidang teknologi dan bisnis, tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.
2.       Perlindungan hokum dibawah Rezim rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran.
3.      Rahasia dagang tidak ada batas waktu perlindungannya.
4.      Hak-hak ekslusif yang diperoleh melalui ragasia dagang dapat dialihkan kepada ahli waris melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
5.      Pelanggaran rahasia dagang terjadi jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang dan mengingkari kesepakatan tertulis maupun tidak untuk menjaga rahasia barang tersebut.
6.      Pengadilan yang berwenang didalam UU rahasia dagang adalah pengadilan negeri.
7.      Ketentuan pidana yang diatur dalam UU rahasia dagang adalah termasuk didalam kategori delik aduan. Sifat delik seperti ini, mewajibkan pemilik rahasia dagang atau pihak-pihak yang terkait untuk mengadukan terlebih dahulu pelanggaran yang telah terjadi denga rahasia dagang tersebut.

Definisi rahasia dagang menurut pasal 1 – UU Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan wisata, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Menurut pasal 2–UU Rahasia Dagang, lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat kelas.

Menurut pasal 3–UU Rahasia Dagang, persyaratan rahasia dagang adalah :

1.      Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia mempunyai nilai ekonomi dan terjaga kerahasiaannya.
2.       Informasi dianggap rahasia apabila informasi hanya diketahui.
3.      Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan atau usaha.
4.       Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasai telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Menurut pasal-4 UU Rahasia Dagang, hak pemilik rahasia dagang adalah :

a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
b.      Memberi lisensi kepada atau melarang pihak lian untuk menggunaka rahasia dangan.

Menurut pasal-13 UU rahasia dagang, pelanggaran rahasia dagang juga terjadi jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak untuk menjaga rahasia dagang.

Menurut pasal -14 UU rahasia dagang, seorang di anggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut pasal-15 Rahasia Dagang, pengecualian pelanggaran adalah sebagai berikut
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tidak di anggap pelanggaran rahasia dagang apabila :
a.       Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunakan rahasia dagang tersebut di dasarkan pada kepentingan pertahankan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
b.      Tindakan rekayasa ulang atas produk yang di hasilkkan dari penggunakan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan untuk mengembangkan produk yang bersangkutan.

Biasanya rahasia dagang (undisclosed information, trade secret) dilindungi dalam Law of Confidence tidak hanya melndungi rahasia dagang dan mengar pelanggaran dalam lingkup ekonomi perusahaan saja, tetapi meluas kedalam informasi pribadi dan politik. Hanya saja Law of Confidencedalam cakupan Intellectual Property Rights hanya dibatasi pada informasi yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan dan industri.

Dijepang islah trade secret dikenal sebagai know how yang dibatasi hanya pada rahasia dagang dibidang teknologi dalam pelaksanaan kontrak lisensi. Semula dasar konsep know how  berasal dari Amerika dari the know howto do it yang berupa hal yang bisa dipatenkan dan hal yang tidak bisa dipatenkan. Memang istilah know how banyak dikaitkan dengan lisensi ataupun technology transfer.Di Inggris dan Amerika terdapat pemikiran yang agak berbeda dengan Jepang yakni bahwa sema informasi yang dapat menyebabkan kompetitor meraih keuntungan dapat dikualifikasi dalam trade secret. Di Indonesia setelah meretafikasi TRIPs/WTO, kemudian juga diatur rahasia dagang tersebut dalam UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Artikel 39 TRIPz mengatur perlindungan mengenai rahasia dagang atau yang dikenal dengan trade secret sebagai berikut :
1.      Dalam rangka menjamin perlindungan yang efektif gun mencegah persaingan tidak sehat seperti tercantum dalam artikel 10 bis Konvensi Paris, negara anggota harus melindungiundisclosed information.
2.      Masyarakat dan badan hukum akan dianggap memiliki kesempatan untuk mencegah informasi yang sah dimilikinya dari pengungkapan, peroleh atau penggunanaan oleh pihak lain anpa izin dengan cara yang bertentangan dengan praktek perdagangan yang jujur dari informasi tersebut: (a) bersifat rahasia dalam maksud bahwa informasi itu secara keseluruhan atau dalam peataan tepat dan penyusunan komponen, tidak diketahui secara umumatau mudah diperoleh orang yang biasanya berurusan dengan bidang informasi tersebu, (b) bernilai komersial karena kerahasiannya, dan (c) telah dijaga kerahasiannya melalui tindakan tepat sesuai keadaannya oleh pihak yang memiliki fungsi kontrol atas informasi tersebut secara sah.


Konsep dasar unuk melindungi rahasa dagang ini adalah menjamin invesor untk mengembangkan ide dan informasi atau konsep apapun yang bernilai komersial yang bermanfaat bagi investasinya denngan cara memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan rahasianya tersebut ataupun untuk mencegah pihak lain menggunakannya dan mengungkapkannya tanpa izin.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar