Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir
1
Undang-Undang Merek
2001
diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada
juga memberikan
pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sutau
tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri
atau tengger)
dengan mana
dipribadikan sebuah barang
tertentu, di mana
perlu juga
dipribadikan asalnya
barang atau
menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel
R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh
Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,
Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai
oleh seorang pengusaha atau
distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain
mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut,
maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan
perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan
barang-barang atau jasa
yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan
hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual
lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir
a,
yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang
atau jasa
sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat
harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah
sesuatu yang ditempelkan
atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri
ternyata hanya benda immateril
yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak
kekayaan immateril.
Jenis Merek
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun
2001, yaitu :
a)
Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)
Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk).
c)
Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1)
Merek Lukisan (Bell Mark).
2)
Merek Kata (World Mark).
3)
Merek Bentuk (Form Mark).
4)
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5)
Merek Judul (Title
Mark).
Selanjutnya R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1)
Merek kata
yang terdiri dari kata-kata saja.
2)
Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak- tidaknya
jarang sekali dipergunakan.
3)
Merek kombinasi kata
dan lukisan,
banyak sekali
digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau
wujud dari merek itu undang-undang tidak
memerintahkan apa-apa,
melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1)
Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2)
Merek dengan perkataan (World Mark).
3)
Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin
memakai suatu
merek,
agar
merek
itu
dapat
diterima dan dipakai sebagai merek atau cap
dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah
bahwa merek itu harus
mempunyai daya
pembedaan yang cukup.
Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian
rupa, sehingga mempunyai cukup
kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi
oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan
apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2)
Tidak memiliki daya pembeda.
3)
Telah menjadi milik umum.
4) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
RAHASIA
DAGANG
Dasar hukum perlindungan rahasia dagang di Indonesia adalah UU No. 30 tahun
2000. UU yang hanya memiliki 19 pasal tersebut disahkan pada tanggal 20
Desember pada tahun 2000. UU No. 30 tahun 2000 adalah UU rahasia dagang yang
pertama dimiliki oleh Indonesia dan UU terpendek dibandingkan dengan
cabang-cabang HKI yang lain.
Ada 7 prinsip utama rahasia
dagang yang diatur di Indonesia yaitu :
1. Informasi yang dilindungi oleh
rahasia dagang ialah dibidang teknologi dan bisnis, tidak diketahui oleh umum,
memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.
2. Perlindungan hokum dibawah
Rezim rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran.
3. Rahasia dagang tidak ada batas
waktu perlindungannya.
4. Hak-hak ekslusif yang
diperoleh melalui ragasia dagang dapat dialihkan kepada ahli waris melalui
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
5. Pelanggaran rahasia dagang
terjadi jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang dan
mengingkari kesepakatan tertulis maupun tidak untuk menjaga rahasia barang
tersebut.
6. Pengadilan yang berwenang
didalam UU rahasia dagang adalah pengadilan negeri.
7. Ketentuan pidana yang diatur
dalam UU rahasia dagang adalah termasuk didalam kategori delik aduan. Sifat
delik seperti ini, mewajibkan pemilik rahasia dagang atau pihak-pihak yang
terkait untuk mengadukan terlebih dahulu pelanggaran yang telah terjadi denga
rahasia dagang tersebut.
Definisi rahasia dagang menurut pasal 1 – UU Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan wisata, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Menurut pasal 2–UU Rahasia Dagang, lingkup perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat kelas.
Menurut pasal 3–UU Rahasia Dagang, persyaratan rahasia dagang adalah :
1. Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia mempunyai nilai
ekonomi dan terjaga kerahasiaannya.
2. Informasi dianggap
rahasia apabila informasi hanya diketahui.
3. Informasi dianggap memiliki
nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan
atau usaha.
4. Informasi dianggap
dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasai telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Menurut pasal-4 UU Rahasia Dagang, hak pemilik rahasia dagang adalah :
a.
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
b.
Memberi lisensi kepada atau melarang pihak lian untuk
menggunaka rahasia dangan.
Menurut pasal-13 UU rahasia dagang, pelanggaran rahasia dagang juga terjadi
jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari
kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak untuk menjaga
rahasia dagang.
Menurut pasal -14 UU rahasia dagang, seorang di anggap melanggar rahasia
dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia tersebut dengan
cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pasal-15 Rahasia Dagang, pengecualian pelanggaran adalah sebagai
berikut
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tidak di anggap pelanggaran
rahasia dagang apabila :
a.
Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunakan
rahasia dagang tersebut di dasarkan pada kepentingan pertahankan keamanan,
kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
b.
Tindakan rekayasa ulang atas produk yang di hasilkkan
dari penggunakan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan untuk
mengembangkan produk yang bersangkutan.
Biasanya rahasia
dagang (undisclosed information, trade secret) dilindungi dalam Law
of Confidence tidak hanya melndungi rahasia dagang dan mengar
pelanggaran dalam lingkup ekonomi perusahaan saja, tetapi meluas kedalam
informasi pribadi dan politik. Hanya saja Law of Confidencedalam
cakupan Intellectual Property Rights hanya dibatasi pada
informasi yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan dan industri.
Dijepang islah trade
secret dikenal sebagai know how yang dibatasi hanya
pada rahasia dagang dibidang teknologi dalam pelaksanaan kontrak lisensi.
Semula dasar konsep know how berasal dari Amerika dari the
know howto do it yang berupa hal yang bisa dipatenkan dan hal yang
tidak bisa dipatenkan. Memang istilah know how banyak
dikaitkan dengan lisensi ataupun technology transfer.Di Inggris dan
Amerika terdapat pemikiran yang agak berbeda dengan Jepang yakni bahwa sema
informasi yang dapat menyebabkan kompetitor meraih keuntungan dapat
dikualifikasi dalam trade secret. Di Indonesia setelah
meretafikasi TRIPs/WTO, kemudian juga diatur rahasia dagang tersebut dalam UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Artikel 39 TRIPz
mengatur perlindungan mengenai rahasia dagang atau yang dikenal dengan trade
secret sebagai berikut :
1.
Dalam rangka menjamin
perlindungan yang efektif gun mencegah persaingan tidak sehat seperti tercantum
dalam artikel 10 bis Konvensi Paris, negara anggota harus melindungiundisclosed
information.
2.
Masyarakat dan badan
hukum akan dianggap memiliki kesempatan untuk mencegah informasi yang sah
dimilikinya dari pengungkapan, peroleh atau penggunanaan oleh pihak lain anpa
izin dengan cara yang bertentangan dengan praktek perdagangan yang jujur dari informasi
tersebut: (a) bersifat rahasia dalam maksud bahwa informasi itu secara
keseluruhan atau dalam peataan tepat dan penyusunan komponen, tidak diketahui
secara umumatau mudah diperoleh orang yang biasanya berurusan dengan bidang
informasi tersebu, (b) bernilai komersial karena kerahasiannya, dan (c) telah
dijaga kerahasiannya melalui tindakan tepat sesuai keadaannya oleh pihak yang
memiliki fungsi kontrol atas informasi tersebut secara sah.
Konsep dasar unuk
melindungi rahasa dagang ini adalah menjamin invesor untk
mengembangkan ide dan informasi atau konsep apapun yang bernilai komersial yang
bermanfaat bagi investasinya denngan cara memperoleh hak eksklusif untuk
menggunakan rahasianya tersebut ataupun untuk mencegah pihak lain
menggunakannya dan mengungkapkannya tanpa izin.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar