Pengertian Hukum Ekonomi dari beberapa ahli akan
diuraikan sebagai berikut :
·
Menurut Prof. John. W. Head,
Sebagai
jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi.
Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya
dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
·
Menurut Ismail Saleh mantan menteri
kehakiman republik Indonesia.
Hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah
pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan
hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
·
Menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro
keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat saling berhadapan.
·
Menurut Dr. Sumantoro
Seperangkat norma-norma yang mengatur
hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem
ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
·
Menurut Sudiyana F.X
Sebagai semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
·
Menurut Prof. Meriam Darus
Badruzaman
Sebagai ekonomic regulation yaitu
pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara
negara dan individu.
·
Menurut
Sunaryati Hartono
Keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·
Menurut Soedarto
Keseluruhan
peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi
perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan
perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara
termasuk rakyatnya.
·
Menurut M. Manulang
Suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. (kemakmuran
suatu keadaan dimana manusi dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang
maupun jasa.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para
pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah
hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan
kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat
maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan
kehidupan perekonomian nasional negara.
Hukum Ekonomi menganut asas:
a) Asas keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b) Asas manfaat
c) Asas demokrasi pancasila
d) Asas adil dan merata
e) Asas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Asas hukum
g) Asas kemandirian
h) Asas keuangan
i)
Asas
ilmu pengetahuan
j) Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan,
dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l)
Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hukum ekonomi indonesia dibedakan
menjadi:
a) Hukum Ekonomi Indonesia
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan dan pengembangan kehidupan ekonomi
secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabat kemanusiaan (HAM) manusia indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar