Sabtu, 12 Maret 2016

Pengertian Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum Ekonomi dari beberapa ahli akan diuraikan sebagai berikut :

·         Menurut Prof. John. W. Head,
Sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.

·         Menurut Ismail Saleh mantan menteri kehakiman republik Indonesia.
Hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.

·         Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro
keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.

·         Menurut Dr. Sumantoro 
Seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.

·         Menurut Sudiyana F.X 
Sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.

·         Menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman
Sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

·         Menurut Sunaryati Hartono 
Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

·         Menurut Soedarto
Keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

·         Menurut M. Manulang
Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. (kemakmuran suatu keadaan dimana manusi dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.


Hukum Ekonomi menganut asas:
a)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Asas manfaat
c)      Asas demokrasi pancasila
d)     Asas adil dan merata
e)      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f)       Asas hukum
g)      Asas kemandirian
h)      Asas keuangan
i)        Asas ilmu pengetahuan
j)  Asas  kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k)      Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l)        Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Hukum ekonomi indonesia dibedakan menjadi:
a)      Hukum Ekonomi Indonesia
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
b)      Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia indonesia.




Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar