Jumat, 08 April 2016

Macam-Macam Perikatan



a.    Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
           Ada 2 perikatan bersyarat yaitu:
1)      Perikatan dengan syarat tangguh
·         Suatu syarat yang menyebabkan lahirnya Perikatan.
·         Disebut Syarat Tangguh karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya Perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu.
·         Perikatan LAHIR hanya apabila peristiwa yang dimaksud terjadi dan pada detik terjadinya peristiwa itu.

2)      Perikatan Dengan Syarat Batal
·         Suatu syarat yang meyebabkan batalnya /berakhirnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi.
·         Perikatan itu sudah ada dan terjadinya persyaratan tersebut justru menyebabkan berakhirnya perikatan itu.

b.    Perikatan Dengan Ketetapan/Ketentuan Waktu
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datang.

Contoh : saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
Contoh lainnya: saya akan menjual rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang sekarang meninggal dunia. Memang  hampir sama dengan perjanjian bersyarat tetapi perjanjian tadi adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal orang meninggal adalah sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara perjanjian bersyarat adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa depan.
c.    Perikatan Alternatif
·         Disebut juga sebagai Perikatan yang membolehkan memilh.
·         Dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan.
·         Kecuali ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.

d.    Perikatan Tanggung-Menanggung (Solider)
·         Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya.
·         Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.

e.    Perikatan Yang Dapat Dibagi & Tidak Dapat Dibagi
·         Dapat atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan adalah tergantung dari apakah barang nya dapat dibagi atau tidak serta penyerahannya dapat dibagi atau tidak.
·         Meskipun barang atau perbuatan yang dimaksudkan sifatnya dapat dibagi, tetapi jika penyerahan atau pelaksanaan perbuatan itu tidak dapat dilakukan sebagian-sebagian, maka perikatan itu harus dianggap tidak dapat dibagi.

f.     Perikatan Dengan Ancaman Hukuman
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
·         Contoh : A melakukan suatu perjanjian dengan B yang berprofesi sebagai kontraktor untuk membangun sebuah apartemen. Pembangunan itu dalam perjanjian harus selesai selama 2 tahun. Jika terlambat B akan dikenakan denda untuk mengganti kerugian yang diderita A sebesar 20juta rupiah per bulan keterlambatannya.
·       Perikatan dengan ancaman hukuman walaupun mirip dengan perikatan manasuka (karena ada dua prestasi yang harus dipenuhi), sangatlah berbeda satu sama lain, karena dalam perikatan dengan ancaman hukuman sebenarnya prestasinya hanya satu, kalau ia lalai melakukan prestasi tersebut barulah muncul prestasi yang ditentukan sebagai hukuman.
·       Hukuman yang ditentukan biasanya sangatlah berat, bahkan terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUHPer, hakim bisa saja mengubah hukuman tersebut, bila perikatan awalnya sudah dilakukan sebagian.
Ataupun jika perikatannya belum dilakukan sama sekali, hakim dapat menggunakan Pasal 1338 ayat 3 dimana suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.



Sumber:
Lista.gunadarma.ac.id
buku Hukum Perjanjian – Subekti (Jakarta: Intermasa, 2002).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar