a. Perikatan
Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungan pada suatu kejadian
dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Ada 2
perikatan bersyarat yaitu:
1) Perikatan
dengan syarat tangguh
·
Suatu syarat yang menyebabkan lahirnya Perikatan.
·
Disebut Syarat Tangguh karena
berlakunya syarat
tersebut menangguhkan lahirnya Perikatan hingga terjadinya
peristiwa semacam itu.
·
Perikatan LAHIR hanya apabila peristiwa yang dimaksud terjadi dan pada detik terjadinya peristiwa itu.
2) Perikatan Dengan Syarat Batal
·
Suatu syarat yang meyebabkan batalnya /berakhirnya perikatan tersebut,
ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi.
·
Perikatan itu sudah ada dan terjadinya
persyaratan tersebut
justru menyebabkan
berakhirnya perikatan itu.
b. Perikatan
Dengan Ketetapan/Ketentuan Waktu
Perbedaan antara perikatan
bersyarat dengan ketetapan waktu adalah perikatan bersyarat, kejadiannya belum
pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang
pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datang.
Contoh : saya akan menyewakan
rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012, maka perjanjian itu
adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
Contoh lainnya: saya akan menjual
rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang sekarang meninggal dunia.
Memang hampir sama dengan perjanjian bersyarat tetapi perjanjian tadi
adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal orang meninggal adalah
sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara perjanjian bersyarat
adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa depan.
c. Perikatan
Alternatif
·
Disebut juga sebagai Perikatan yang membolehkan memilh.
·
Dimana terdapat
dua atau lebih prestasi,
sedangkan kepada si
berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan.
·
Kecuali ditentukan sebaliknya,
hak
memilih ada pada si berhutang.
d. Perikatan
Tanggung-Menanggung (Solider)
·
Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang
(sebagai kreditur), atau berlaku
sebaliknya.
·
Masing-masing anggota dapat mempunyai
kuasa penuh atas hak
seluruh anggota;
dan
dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.
e.
Perikatan Yang
Dapat Dibagi & Tidak Dapat Dibagi
·
Dapat
atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan adalah tergantung dari apakah barang
nya dapat dibagi atau tidak serta penyerahannya dapat dibagi atau tidak.
·
Meskipun
barang atau perbuatan yang dimaksudkan sifatnya dapat dibagi, tetapi jika
penyerahan atau pelaksanaan perbuatan itu tidak dapat dilakukan
sebagian-sebagian, maka perikatan itu harus dianggap tidak dapat dibagi.
f.
Perikatan Dengan
Ancaman Hukuman
Suatu perikatan
yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman
ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian
yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
·
Contoh
: A melakukan suatu perjanjian dengan B yang berprofesi sebagai kontraktor
untuk membangun sebuah apartemen. Pembangunan itu dalam perjanjian harus
selesai selama 2 tahun. Jika terlambat B akan dikenakan denda untuk mengganti
kerugian yang diderita A sebesar 20juta rupiah per bulan keterlambatannya.
·
Perikatan
dengan ancaman hukuman walaupun mirip dengan perikatan manasuka (karena ada dua
prestasi yang harus dipenuhi), sangatlah berbeda satu sama lain, karena dalam
perikatan dengan ancaman hukuman sebenarnya prestasinya hanya satu, kalau ia
lalai melakukan prestasi tersebut barulah muncul prestasi yang ditentukan
sebagai hukuman.
·
Hukuman
yang ditentukan biasanya sangatlah berat, bahkan terlampau berat. Menurut Pasal
1309 KUHPer, hakim bisa saja mengubah hukuman tersebut, bila perikatan awalnya
sudah dilakukan sebagian.
Ataupun jika perikatannya belum dilakukan sama sekali,
hakim dapat menggunakan Pasal 1338 ayat 3 dimana suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
Sumber:
Lista.gunadarma.ac.id
buku Hukum Perjanjian – Subekti (Jakarta:
Intermasa, 2002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar