Jumat, 22 April 2016

Varietas Tanaman


Undang-undang No. 29 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilkakukan oleh Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak khsusus yang diberikan negara kepada pemulia dan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang perlindungan varietas tanaman.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak perlindungan varietas tanaman.
Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.

Lingkup PVT
Varietas tanaman yang dapat diberikan PVT:
1.      Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
2.  Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
3.   Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
4.   Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
5.     Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
6.      Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
a.  Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis.
b.      Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas.
c.    Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT.
d.  Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru.
e.   Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut.
f.     Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangka waktu PVT:
1.      Jangka waktu PVT :
a.       20 Tahun untuk tanaman semusim.
b.      25 Tahun untuk tanaman tahunan.

2.      Jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT.

3.   Sejak tanggal penjualan permohonan hak PVT secara lengkap diterima kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.


Subjek dari Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yaitu :
1.     Pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah Pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut Hak Perlindungan Varietas Tanaman dari Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebelumnya.
2.      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebelumnya.
3.   Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, pihak yang memberi pesanan itu menjadi Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

Pidana Pelanggaran Hak PVT
1.    Barang siapa memproduksi, memperbanyak, meniapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor tanpa persetujuan pemegang Hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2.   Barang siapa dengan sengaja melanggar kerahasiaan varietas dan dokumen permohonan hak PVT, dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
3.    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersial, dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
4.      Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 ayat (3), dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar