Undang-undang No. 29 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilkakukan oleh Perlindungan
Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia
melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak
Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak khsusus yang diberikan negara
kepada pemulia dan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah unit organisasi di lingkungan
departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang perlindungan varietas
tanaman.
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak
perlindungan varietas tanaman.
Royalti
adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan
Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
Daftar
Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh
tahapan dan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
Lingkup PVT
Varietas tanaman yang dapat
diberikan PVT:
1.
Varietas yang
dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
2. Suatu varietas
dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan
di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
3. Suatu varietas
dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan
permohonan hak PVT.
4. Suatu varietas
dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut
terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan
yang berbeda-beda.
5. Suatu varietas
dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah
ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan
khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
6.
Varietas yang
dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas
yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
a. Nama varietas
tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis.
b.
Pemberian nama
tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas.
c. Penamaan
varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT.
d. Apabila penamaan
tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan
tersebut dan meminta penamaan baru.
e. Apabila nama
varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib
mengganti nama varietas tersebut.
f. Nama varietas
yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jangka waktu PVT:
1.
Jangka waktu PVT
:
a.
20 Tahun untuk
tanaman semusim.
b.
25 Tahun untuk
tanaman tahunan.
2.
Jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT.
3. Sejak tanggal
penjualan permohonan hak PVT secara lengkap diterima kantor PVT sampai dengan
diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.
Subjek dari Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Menurut
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman yaitu :
1. Pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah Pemulia atau orang atau badan hukum atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut Hak Perlindungan Varietas Tanaman dari
Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebelumnya.
2.
Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi
pekerjaan itu adalah Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebelumnya.
3. Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, pihak yang memberi pesanan itu menjadi
Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman, kecuali diperjanjikan lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Pidana Pelanggaran Hak PVT
1. Barang siapa
memproduksi, memperbanyak, meniapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan,
menawarkan, menjual, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor tanpa persetujuan
pemegang Hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp. 2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2. Barang siapa
dengan sengaja melanggar kerahasiaan varietas dan dokumen permohonan hak PVT,
dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
3. Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersial, dipadana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
4.
Barang siapa
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 ayat
(3), dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar