Sejarah
Di Indonesia pengaturan
paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan
terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri KEhakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4
tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Definisi
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si
pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas
permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan
sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam
jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas
permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau
perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa
orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya
yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak peten bersifat eksklusif, sebab
hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat
diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberi
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui
lisensi.
Objek Paten
Paten mempunyai
objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut
dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan
dalam bidang perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat
menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barang-
barang untuk
mana merek dipergunakan,
maka demi kepentingan pendaftaran
paten juga diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A
Kebutuhan Manusia (human necessities)
a.
Agraria (agriculture)
b.
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.
Barang-barang perseorangan dan
rumah
tangga
(personal and domestic articles)
d.
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a.
Memisahkan dan
mencampurkan (separating and mixing)
b.
Pembentukan (shaping)
c.
Pencetakan (printing)
d.
Pengakutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.
Kimia (chemistry)
b.
Perlogaman (metallurgy)
Seksi D
Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
a.
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
b.
Perkertasan (paper)
Seksi E
Konstruksi tetap (fixed
construction)
a.
Pembangunan gedung (building)
b.
Pertambangan (mining)
Seksi F
Permesinan (mechanical engineering)
a.
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.
Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G Fisika (phiscs)
a.
Instrumentalia (instruments)
b.
kenukliran (nucleonics)
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala day
pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi
dan
dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
Prosedur Permohonan Paten
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar