1. Perjanjian Cuma-Cuma (pasal 1314
KUHPerdata)
· Perjanjian Cuma-Cuma
Suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan
dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain,
tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Contohnya hibah
·
Perjanjian dengan Alas Hak yang membebani
Perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang
satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi
itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi
tidak imbang. Contohnya perjanjian pijam pakai (debitur mempunyai beban untuk
mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak)
2. Perjanjian Timbal Balik
·
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok
bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus imbang. contoh: Perjanjian Jual
Beli
·
Perjanjian Sepihak
Perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban
bagi satu dari para pihak. Contoh: Hibah
3. Perjanjian Menurut Namanya (1319 KUH
Perdata)
·
Perjanjian Bernama
Perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama
di dalam KUH Perdata. Contoh: jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai dan
lain-lain.
·
Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUH
Perdata, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat. Contoh: Perjanjian kerja
sama, Perjanjian pemasaran, Perjanjian pengelolaan.
4.
Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
·
Perjanjian Kebendaan
Perjanjian dimana hak kebendaan ditimbulkan,
diubah, atau dileyapkan. Contoh: Perjanjian pembebanan Jaminan
·
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian dimana pihak pihak sepakat,
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain.
Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya
nanti.
5.
Perjanjian Menurut Sumbernya
·
Perjanjian yang bersumber dari hukum
keluarga, seperti halnya perkawinan;
·
Perjanjian yang bersumber dari kebendaan,
yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak
milik;
·
Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian
yang menimbulkan kewajiban;
·
Perjanjian yang bersumber dari hukum
acara, yang disebut denganbewijsovereenkomst;
· Perjanjian yang
bersumber dari hukum publik, yang disebut denganpublieckrechtelijke
overeenkomst;
6.
Perjanjian Dari Aspek Laranganya (UU
No.5/1999)
· Perjanjian
Oligopoli
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha lainnya untuk secara bersama melakukan penguasaan produksi
dan atau pemasaran barang atau jasa. Perjanjian ini dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
·
Perjanjian Penetapan Harga
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan
atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggaran pada pasar yang
bersangkutan sama. Pengecualian dari ketentuan ini adalah; Suatu perjanjian
yang dibuat usaha patungan, dan suatu perjanjian yang didasarkan pada
undang-undang yang berlaku.
·
Perjanjian Dengan Harga Berbeda
Perjanjian yang dibuat antara
pelaku-pelaku usaha yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan
harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau
jasa yang berbeda.
·
Perjanjian Dengan Harga Di Bawah Harga
Pasar
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang berada di bawah
harga pasar, perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat.
·
Perjanjian Yang Memuat Persyaratan
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha lainnya yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan
atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang
diterimanya.
·
Perjanjian Pembagian Wilayah
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran
atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. Perjanjian ini dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
·
Perjanjian Pemboikotan
Suatu perjanjian yang dilarang, yang
dibuat pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mengahalangi pelaku
usaha lain untuk melakukan usah yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun luar negeri.
·
Perjanjian Kartel
Perjanjian yang
dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
·
Perjanjian Trust
Perjanjian yang
dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan
tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perseroan
anggotanya.
·
Perjanjian Oligopsoni
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang
dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan. Perjanjian ini dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·
Perjanjian Integrasi Vertikal
Perjanjian yang
dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang
dan/ atau jasa tertentu
·
Perjanjian Tertutup
Perjanjian yang
dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak dan atau pada tempat tertentu.
·
Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Perjanjian yang
dibuat antara pelaku usaha dengan pihak lainnya di luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan tidak sehat
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar