Jumat, 08 April 2016

Macam-Macam Perjanjian


1.    Perjanjian Cuma-Cuma (pasal 1314 KUHPerdata)
·       Perjanjian Cuma-Cuma
Suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Contohnya hibah
·         Perjanjian dengan Alas Hak yang membebani
Perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang. Contohnya perjanjian pijam pakai (debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak)

2.    Perjanjian Timbal Balik
·         Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus imbang. contoh: Perjanjian Jual Beli
·       Perjanjian Sepihak
Perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban bagi satu dari para pihak. Contoh: Hibah

3.    Perjanjian Menurut Namanya (1319 KUH Perdata)
·       Perjanjian Bernama
Perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUH Perdata. Contoh: jual-beli,  tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai dan lain-lain.
·         Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat. Contoh: Perjanjian kerja sama, Perjanjian pemasaran, Perjanjian pengelolaan.

4.    Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
·         Perjanjian Kebendaan
Perjanjian dimana hak kebendaan ditimbulkan, diubah, atau dileyapkan. Contoh: Perjanjian pembebanan Jaminan
·         Perjanjian Obligatoir
Perjanjian dimana pihak pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.

5.    Perjanjian Menurut Sumbernya
·         Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti halnya perkawinan;
·         Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik;
·         Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
·         Perjanjian yang bersumber dari hukum acara, yang disebut denganbewijsovereenkomst;
·       Perjanjian yang bersumber dari hukum publik, yang disebut denganpublieckrechtelijke overeenkomst;

6.    Perjanjian Dari Aspek Laranganya (UU No.5/1999)
·       Perjanjian Oligopoli
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk secara bersama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
·         Perjanjian Penetapan Harga
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggaran pada pasar yang bersangkutan sama. Pengecualian dari ketentuan ini adalah; Suatu perjanjian yang dibuat usaha patungan, dan suatu perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
·         Perjanjian Dengan Harga Berbeda
Perjanjian yang dibuat antara pelaku-pelaku usaha yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang berbeda.
·         Perjanjian Dengan Harga Di Bawah Harga Pasar
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang berada di bawah harga pasar, perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Perjanjian Yang Memuat Persyaratan
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya.
·         Perjanjian Pembagian Wilayah
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
·         Perjanjian Pemboikotan
Suatu perjanjian yang dilarang, yang dibuat pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mengahalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usah yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.
·         Perjanjian Kartel
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·         Perjanjian Trust
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perseroan anggotanya.
·         Perjanjian Oligopsoni
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·         Perjanjian Integrasi Vertikal
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ atau jasa tertentu
·         Perjanjian Tertutup
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak dan atau pada tempat tertentu.
·         Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pihak lainnya di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar