Desain
Industri
Pengertian Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri
(industrial design) adalah :
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau
komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain industri
merupakan seni terapan di
mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang). Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna
atau garis dan warna
atau gabungannya , yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberikan kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri
Apabila Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran
ia akan
mendapatkan hak desain industri sekaligus sebagai pemegang
hak
desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Desain
baru
yang lebih baik sangat
mempengaruhi tampilan suatu produk, mengesankan kenyamanan atau
mencitrakan
kualitas yang
serba baik.
Objek dan Subjek Desain Industri
Sama halnya dengan paten, harus ada unsur
kebaruan dalam objek atau desain industri yang hendak dimintakan perlindungan haknya. Suatu desain industri tidak dianggap telah diumukan apabila
dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
a.
Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi.
b.
Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka
percobaan dengan tujuan pendidikan,
penelitian atau pengembangan.
c.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
d.
Perlindungan terhadap objek desain
industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Jika suatu
desain industri dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang
yang membuat desain industri tersebut yang dianggap sebagai pemegang
hak
desain, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua belah pihak:
1.
Pemegang hak desain
industri dapat mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana terhadap
pihak-pihak yang memanfaatkan hak desain industri dengan sengaja tanpa izin.
2.
Desain industri dapat dialihkan pada
pihak lain
dan juga
dapat
dilisensikan.
3. Perjanjian lisensi ini akan dikenakan biaya sesuai
dengan ketentuan yang dipungut oleh Ditjen HKI
Perolehan Hak Desain Industri
Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri
atau yang memiliki kelas yang sama.
Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk.
Pengajuan keberatan atas suatu permohonan desain industri harus sudah
diterima Ditjen HKI paling lama 3 bulan setelah desain itu diumumkan dengan membayar biaya Rp. 150.000,00.
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena dua
hal yakni:
a. Berdasarkan permintaan pemegang hak
Melalui
permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak.
b. Berdasarkan keputusan pengadilan
Pembatalan pendaftaran
dessain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak
desain dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.
Sanksi Atas Pelanggaran
Sanksi atas
pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri
pasal 54 yang menerangkan bahwa : ” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal
9
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun
dan/atau denda
paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).”
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengertian tata letak sirkuit
terpadu
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Menurut
UU no 32 Tahun 2000, Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Subjek dari hak desain tata letak
sirkuit terpadu
Yang
berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau
yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
Dalam
hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika
diperjanjikan lain:
a.
Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang
Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
b.
Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali
jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Hak Pemegang
Pemegang
Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang
telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dikecualikan
dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Mendapat Perlindungan
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal
apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang
umum bagi para Pendesain.
Desain orisinal itu juga
harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara
komersial. Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama atau kesusilaan.
Pengalihan Hak
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.
pewarisan
b.
hibah
c.
wasiat
d.
perjanjian
tertulis atau
e.
sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang
pengalihan hak. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak
menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik
dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Jangka Waktu Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlindungan
terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak
sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun
atau sejak Tanggal Penerimaan. Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi. Perlindungan
diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
Jika waktu perlindungan
sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan
konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domain), siapa
pun boleh mengunakan desain tersebut.
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Pelanggaran dan Sanksi
Pemakaian
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran. Bagi mereka yang
melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam
hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar