“Bedah
Kasus Konsumen Fidusia”
Pengaduan
konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak
terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari
sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan
bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah.
Permasalahan mulai timbul ketika konsumen tidak mampu membayar kredit motor,
yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.
Pada umumnya praktek
penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh
dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya
sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan
kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku
usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen.
Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:
Kasus
Posisi
LAS yang berprofesi
sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam,
selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan
pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal
ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan
motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp.
2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran
sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen
terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor
dari PT. AF.
Merasa dirugikan,
konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu
melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai
berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan
melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
Penanganan
Kasus
Menyikapi kasus fidusia
tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen
Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2
informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian
dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga
Fidusia, sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan
perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen
mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang
seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8
Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku
usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia
terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
c. Mencantumkan klausula
baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku
tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya
dengan ketentuan UUPK.
2. Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke
Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun
1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke
perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan).
Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate
eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen.
Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung
terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang
harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.
3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi
kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian
kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut
telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik
kreditor.
Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar
dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan
yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu,
perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1) Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar
angsuran secara tepat waktu.
2) Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam
membaca klausula baku, terutama mengenai:
a) hak-hak dan kewajiban para pihak
b) kapan perjanjian itu jatuh tempo;
c) akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi
kewajibannya (wanprestasi)
3) Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha
harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4) Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan
hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Sumber: