BAB IV
A.
Tahapan
Pendirian Koperasi
Tahap awal
pendirian koperasi
1. Adanya kelompok
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2. Memiliki suatu
tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkat
kesejahteraan umum.
3. Ada calon
anggota sekurangnya-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah yang tidak
terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainnya.
4. Adanya seorang
tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
Tahap
persiapan pendirian koperasi
1. ada prakasa/tokoh
dan pelopor pendirian koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon
anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi.
2. Mempersiapkan
konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat
diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3. Setelah bahan-bahan
dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok
orangnya sekurang kurangnya 20 orang. Para penjabat pemerintah setempat dan kepala
kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat,
waktu, rapat, dan susunan acara rapat.
B.
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8,
rincian syarat –syarat pembentukan koperasi sebagai berikut.
v Persayaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau koperasi sekunder)
v Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
v Koperasi yang
akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
v Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
v Anggaran Dasar
koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini.
·
Daftar nama pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan
dilakukan
·
Ketentuan mengenai keanggotaan
·
Ketentuan mengenai rapat anggota
·
Ketentuan mengenai pengelolaan
·
Ketentuan mengenai permodalan
·
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan mengenai sanksi
C.
Dasar Pembentukan
Koperasi
hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·
Orang - orang yang mendirikan dan menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
·
Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara
ekonomi
·
Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
· Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisien dalam pengelolaan
koperasi.
D.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
·
Orang
- orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan
penerangan dan penyuluhan yang seluas - luasnya dari Pejabat Departemen koperasi agar memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.
· Disamping
hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi
sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
· Setelah
dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa
adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat
pembentukan.
E.
Badan Hukum
Koperasi
1. Para pendiri koperasi
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat,
dengan melampirkan yaitu 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di
antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi), Berita Acara
Rapat Pembentukan, Surat bukti penyetoran modal, Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan
Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan
dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
3. Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber :
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001).
Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar