Sabtu, 17 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi

BAB IV
A.             Tahapan Pendirian Koperasi
Tahap awal pendirian koperasi
1. Adanya kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.    Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkat kesejahteraan umum.
3.  Ada calon anggota sekurangnya-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainnya.
4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
Tahap persiapan pendirian koperasi
1.     ada prakasa/tokoh dan pelopor pendirian koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi.
2.     Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang. Para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu, rapat, dan susunan acara rapat.

B.             Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat –syarat pembentukan koperasi sebagai berikut.
v Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
v Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
v Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
v Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
v Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini.
·        Daftar nama pendiri
·        Nama dan tempat kedudukan
·        Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·        Ketentuan mengenai keanggotaan
·        Ketentuan mengenai rapat anggota
·        Ketentuan mengenai pengelolaan
·        Ketentuan mengenai permodalan
·        Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·        Ketentuan mengenai sanksi

C.              Dasar Pembentukan Koperasi
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·        Orang - orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
·        Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
·        Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·     Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisien dalam pengelolaan koperasi.

D.            Persiapan Pembentukan Koperasi
·        Orang - orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas - luasnya dari Pejabat  Departemen koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.
·    Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
·  Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

E.              Badan Hukum Koperasi
1.     Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan yaitu 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi), Berita Acara Rapat Pembentukan, Surat bukti penyetoran modal, Rencana awal kegiatan usaha.
2.  Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
3.    Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.     Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar