BAB 5
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi.
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan dan nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
b.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
c.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
d.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a.
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
c.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Definisi
Tujuan Perusahaan
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Teori dan Fungsi Laba
Teori Laba
Menurut Teori Laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang
bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan
lain-lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut:
·
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of
Profil).
Keuntungan ekonomi
diatas normal akandiperoleh oleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata.
Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak.
·
Teori Laba
Friksional (frictional Theory of Profit).
Keuntungan meningkat
sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run
equilibrium). Misalnya krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang
sangat drastis, dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar.
Kemudian pada tahun 80-an, harga minyak drastis turun yang menjadikan
perusahaan mengalami kerugian.
·
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory of Profits).
Beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dapat mengatasi output dan menetapkan harga yang lebih
tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala
ekonomi, kepemilikan hak paten, atau pembatasan dari pemerintah.
·
Teori Laba
Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Laba diperoleh karena
keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya, Steve Jobs yang
menemukan komputer Apple, atau perusahaan Gillette yang selalu melakukan
inovasi terhadap produk pisau cukurnya.
·
Teori Laba
Efisiensi Manajerial (Managerial
Efficiency Theory of Profit).
Perusahaan yang
dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
Dari Uraian Diatas dapat disimpulkan bahwa
perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial,
karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat
memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.
Fungsi Laba
Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi
sumber daya yang dimilki masyarakat sebagai sebagai refleksi perubahan selera
konsumen dan permintaan sepanjang waktu.
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba pada koperasi tergantung besar kecilnya partisipasi atau transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partispasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Permodalan Koperasi
Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan
kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan
usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam
rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat
undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah
jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor
sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini
sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada
besar modal usaha.
Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal
usaha koperasi yaitu :
·
Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal
secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi,yaitu :
o Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan
besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
o mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
o mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
menunjang kelancaran operasional koperasi.
·
secara tidak
langsung
Modal yang didapat dari
cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi
mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan
biaya,caranya antara lain :
o Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
o Memupuk dana cadangan
o Melakukan Kerja Sama-Usaha
o Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
·
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Simpanan Suka Rela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
·
Modal sendiri
Adalah
modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri
dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
·
Modal Pinjaman (Debt capital)
o
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
o
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
o
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
o
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
o
Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Modal Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini :
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap
satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
·
Dana cadangan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana pembangunan Daerah Kerja
·
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota
yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas
dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang
berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan
pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan
pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana
tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat
dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001).
Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar