BAB II
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Definis Koperasi Menurut ILO (International Labour
Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily
joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi
ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang - orang (Association
of persons).
·
Penggabungan orang - orang tersebut berdasar
kesukarelaan (Voluntarily joined together).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis
(badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking).
b.
Definisi Koperasi Menurut
Drs. Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
c.
Definisi Koperasi Menurut Dooren
P.J.V Dooren mendefinisikan koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for cooperative) which is generally
accepted, but the common principle is that a cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective.
d.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia) mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat
semua dan semua buat seorang”.
e.
Definisi Koperasi Menurut Munker
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -royong.
f.
Definisi Koperasi Menurut
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai
berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha (Business
Enterprise)
· Koperasi adalah kumpulan orang -
orang dan atau badan - badan hukum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip - prinsip koperasi”.
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”.
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang
Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun
1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang –
undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip Koperasi
a. Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner
menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum.
7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help
based on solidarity).
2.
Demokrasi (democracy).
3.
kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited Capital).
4.
ekonomi (Economy).
5.
Kebebasan (Liberty).
6.
Keadilan (Equity).
7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (Social
Advancement Through Education).
12 rinsip koperasi
:
·
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·
Keanggotaan terbuka (Open membership)
·
Pengembangan anggota (Member Promotion)
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of
co-owners and customers)
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
·
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (Personal
Cooperation)
· Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
·
Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil - hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·
Pendidikan anggota (Member Education)
b. Prinsip menurut Rochdale (Equitable
Pioner’s Rochdale)
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
2.
Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
3.
Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest
on capital)
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing - masing anggota (The distribution of surplus in
dividend to the members in proportion to their purchases)
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on
a cash basis)
6.
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
7.
Netral terhadap politik dan agama (Political and
religious neutrality)
c. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip menurut Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada
anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
e. Prinsip menurut ICA (International
Cooperative Allience) ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV
Undang - undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi,
dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong -
royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada
tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership).
·
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara (Democratic control – one member one vote).
·
Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada
(Limited interest of capital).
·
SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk
masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
dengan jasa masing – masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (Promotion of Education).
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative
network).
Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001).
Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar