Jumat, 16 Oktober 2015

Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Koperasi

BAB II
A.             Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

a. Definis Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·        Koperasi adalah perkumpulan orang - orang (Association of persons).
·        Penggabungan orang - orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
·   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·        Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis  (formation of a democratically controlled business organization).
·       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
b.    Definisi Koperasi Menurut
Drs. Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.     Definisi Koperasi Menurut Dooren
P.J.V Dooren mendefinisikan koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
d.    Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
e.     Definisi Koperasi Menurut Munker
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -royong.
f.       Definisi Koperasi Menurut
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·        Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
·     Koperasi adalah kumpulan orang - orang dan atau badan - badan hukum koperasi
·    Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip - prinsip koperasi”.
·        Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·        Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

B.             Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.              Prinsip Koperasi
a.    Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum.
7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
1.     Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity).
2.     Demokrasi (democracy).
3.     kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited Capital).
4.     ekonomi (Economy).
5.     Kebebasan (Liberty).
6.     Keadilan (Equity).
7.    Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education).
12  rinsip koperasi :
·        Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·        Keanggotaan terbuka (Open membership)
·        Pengembangan anggota (Member Promotion)
·   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
·        Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (Personal Cooperation)
·    Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·        Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
·  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·        Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·        Pendidikan anggota (Member Education)
b.    Prinsip menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.     Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
2.     Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
3.     Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
4.     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
6.     Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
7.     Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)
c.     Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja terbatas
3.    SHU untuk cadangan
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.    Usaha hanya kepada anggota
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.    Prinsip menurut Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.     Swadaya
2.     SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.     Tanggung jawab anggota terbatas
4.     Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
e.    Prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience)  ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang - undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong - royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership).
·        Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote).
·        Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital).
·        SHU dibagi tiga :
1)    Sebagian untuk cadangan
2)     Sebagian untuk masyarakat
3)    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education).
·     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network).

Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001). Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar