BAB III
A.
Organisasi
Koperasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan
susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi
daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja
dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur
organisasi koperasi yaitu :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Unsur Dewan Penasehat
·
Manager
·
Anggota
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum.
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
·
Sub sistem koperasi
:
1. Individu (pemilik dan konsumen
akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok
/supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan.
·
Identifikasi Ciri Khusus
1. Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
1. Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Bentuk Organisasi Di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5. Pengesahan pertanggung
jawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, pendirian dan
peleburan
B.
Manajemen
Koperasi
Setiap unsur manajemen mempunyai
lingkup keputusan (Decision Area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (share decision areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
§ Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat
Anggota diselenggarakan sekali setahun.
§ Pengurus
dipilih dan dihentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§ Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
§ Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001).
Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar