Jumat, 16 Oktober 2015

Organisasi Dan Manajemen Koperasi

BAB III
A.             Organisasi Koperasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
·       Rapat Anggota
·       Pengurus
·       Pengawas
·       Unsur Dewan Penasehat
·       Manager
·       Anggota


Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·        Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·        Sub sistem koperasi : 
1.     Individu (pemilik dan konsumen akhir) 
2.     Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier) 
3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
·        Identifikasi Ciri Khusus
1.  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·        Sub sistem
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Bentuk Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.     Penetapan Anggaran Dasar 
2.     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) 
3.     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus 
4.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan 
5.     Pengesahan pertanggung jawaban 
6.     Pembagian SHU 
7.     Penggabungan, pendirian dan peleburan


B.             Manajemen Koperasi
Setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (Decision Area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (share decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
§ Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
§  Pengurus dipilih dan dihentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§  Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
§  Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001). Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar