BAB I
A.
Konsep
Koperasi
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi
sosialis.
1.
Konsep
Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun bagi perusahaan koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini
diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
· Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
· Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
· Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung koperasi terhadap anggotannya adalah:
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan
vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung diantaranya :
·
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
· Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain
koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modal yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk
koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga,
pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di indonesia dengan top down approach. Penerapan pola tow
down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach bertujuan agar
rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, konsep koperasi sosialis adalah untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi di negara berkembang tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
B.
Latar Belakang Aliran Koperasi
Secara garis besar, ideologi
negara-negara di dunia dapat dikelompokkan menjadi 3.
·
Liberalisme
/ Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk kapitalisme maupun sosialisme
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, Dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan
masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat
dilihat sebagai berikut.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/kapitalisme
|
Sistem ekonomi bebas/
Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/ sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Common
wealth)
|
ALIRAN KOPERASI
Paul Hubert Casselman membagi menjadi
3 aliran.
·
Aliran
Yardstick
Koperasi berperan sebagai alat
pengukur, penyimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang timbulkan
oleh sistem ekonomi liberal (Kapitalisme). Hubungan gerakan koperasi dengan
pemerintah bersifat netral. Dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap
jatuh bangunnya organisasi di masyarakat.
·
Aliran
Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam
mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif. Koperasi merupakan
alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian koperasi tidak
mempunyai otonomi.
·
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan koperasi dengan
pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi,
dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi
ditengah-tengah masyarakat.
C.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali tahun 1844 di Rochdale inggris. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
“ The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
Koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori
Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883)
di Denmark. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi Di
Indonesia
Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang tahun 1895 oleh Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menungaskan koperasi sebagai
pelaksananya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahuhn 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) di terapkan
dikoperasi. Tahun ini juga dilangsungkan Munaskop II di Jakarta. Pada tanggal
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001).
Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar