BAB
6
Pengertian
SHU
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.
HU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3.
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan
apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) shu untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) shu untuk transaksi usaha
anggota
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
·
Cadangan koperasi,
·
Jasa anggota,
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan,
·
Dana pendidikan,
·
Dana sosial,
·
Dana untuk pembangunan
lingkungan.
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%.
SHU Per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA
= Jasa Modal
Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika:
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JM
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JM
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Dalam Koperasi, anggota berfungsi ganda,
yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin atas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan
anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari
donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%.
Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri,
dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber :
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001).
Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar