Sabtu, 17 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi

BAB IV
A.             Tahapan Pendirian Koperasi
Tahap awal pendirian koperasi
1. Adanya kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.    Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkat kesejahteraan umum.
3.  Ada calon anggota sekurangnya-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainnya.
4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
Tahap persiapan pendirian koperasi
1.     ada prakasa/tokoh dan pelopor pendirian koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi.
2.     Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang. Para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu, rapat, dan susunan acara rapat.

B.             Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat –syarat pembentukan koperasi sebagai berikut.
v Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
v Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
v Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
v Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
v Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini.
·        Daftar nama pendiri
·        Nama dan tempat kedudukan
·        Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·        Ketentuan mengenai keanggotaan
·        Ketentuan mengenai rapat anggota
·        Ketentuan mengenai pengelolaan
·        Ketentuan mengenai permodalan
·        Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·        Ketentuan mengenai sanksi

C.              Dasar Pembentukan Koperasi
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·        Orang - orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
·        Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
·        Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·     Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisien dalam pengelolaan koperasi.

D.            Persiapan Pembentukan Koperasi
·        Orang - orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas - luasnya dari Pejabat  Departemen koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.
·    Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
·  Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

E.              Badan Hukum Koperasi
1.     Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan yaitu 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi), Berita Acara Rapat Pembentukan, Surat bukti penyetoran modal, Rencana awal kegiatan usaha.
2.  Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
3.    Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.     Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Jumat, 16 Oktober 2015

Organisasi Dan Manajemen Koperasi

BAB III
A.             Organisasi Koperasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
·       Rapat Anggota
·       Pengurus
·       Pengawas
·       Unsur Dewan Penasehat
·       Manager
·       Anggota


Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·        Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·        Sub sistem koperasi : 
1.     Individu (pemilik dan konsumen akhir) 
2.     Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier) 
3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
·        Identifikasi Ciri Khusus
1.  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·        Sub sistem
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Bentuk Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.     Penetapan Anggaran Dasar 
2.     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) 
3.     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus 
4.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan 
5.     Pengesahan pertanggung jawaban 
6.     Pembagian SHU 
7.     Penggabungan, pendirian dan peleburan


B.             Manajemen Koperasi
Setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (Decision Area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (share decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
§ Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
§  Pengurus dipilih dan dihentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§  Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
§  Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001). Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga


Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Koperasi

BAB II
A.             Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

a. Definis Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·        Koperasi adalah perkumpulan orang - orang (Association of persons).
·        Penggabungan orang - orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
·   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·        Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis  (formation of a democratically controlled business organization).
·       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
b.    Definisi Koperasi Menurut
Drs. Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.     Definisi Koperasi Menurut Dooren
P.J.V Dooren mendefinisikan koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
d.    Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
e.     Definisi Koperasi Menurut Munker
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -royong.
f.       Definisi Koperasi Menurut
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·        Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
·     Koperasi adalah kumpulan orang - orang dan atau badan - badan hukum koperasi
·    Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip - prinsip koperasi”.
·        Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·        Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

B.             Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.              Prinsip Koperasi
a.    Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum.
7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
1.     Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity).
2.     Demokrasi (democracy).
3.     kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited Capital).
4.     ekonomi (Economy).
5.     Kebebasan (Liberty).
6.     Keadilan (Equity).
7.    Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education).
12  rinsip koperasi :
·        Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·        Keanggotaan terbuka (Open membership)
·        Pengembangan anggota (Member Promotion)
·   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
·        Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (Personal Cooperation)
·    Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·        Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
·  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·        Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·        Pendidikan anggota (Member Education)
b.    Prinsip menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.     Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
2.     Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
3.     Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
4.     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
6.     Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
7.     Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)
c.     Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja terbatas
3.    SHU untuk cadangan
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.    Usaha hanya kepada anggota
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.    Prinsip menurut Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.     Swadaya
2.     SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.     Tanggung jawab anggota terbatas
4.     Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
e.    Prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience)  ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang - undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong - royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership).
·        Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote).
·        Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital).
·        SHU dibagi tiga :
1)    Sebagian untuk cadangan
2)     Sebagian untuk masyarakat
3)    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education).
·     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network).

Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001). Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga