A.
Subjek Hukum
Pengertian
Subjek Hukum Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat
dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
1.
Manusia (Natuurlijk persoon)
2.
Badan Hukum (Rechts persoon)
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya
orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun
ada pengecualian menurut Pasal 2
KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap
telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti
dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia,
maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk
subjek Hukum
Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1)
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum
menikah.
2)
Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu
orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal
110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1)
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan
anggotanya.
2)
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum
Badan
Hukum terbagi atas dua macam :
a.
Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b.
Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi
pemerintah.
Ada
empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum.
Yaitu :
1)
Teori Fictie
2)
Teori Kekayaan Bertujuan
3)
Teori Pemilikan
4)
Teori Organ
B.
Objek Hukum
Pengertian Objek Hukum:
a)
Segala sesuatu yang
berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia
dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual
beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
b)
Dapat juga diartikan
sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi
pokok (objek) suatu hubungan hukum.
c)
Merupakan kepentingan
bagi subjek hukum yang bersifat
-
Material dan berwujud
-
Dapat bersifat imaterial,
misalnya objek hak cipta.
d)
Objek hukum dapat
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimilki dan bernilai.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek hak milik.
Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
a)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)
b)
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda
yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud, meliputi:
1)
Benda bergerak /
tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri.
·
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2)
Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di
atasnya.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Adalah sesuatu benda
yang dirasakan oleh pasca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan, paten dan
diciptakan musik / lagu.
Sumber:
Chainur Arrasjid,
2006. Dasar-dasar Ilmu Hukum. penerbit SINAR GRAFIKA: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar