Kamis, 20 Oktober 2016
Minggu, 26 Juni 2016
Contoh Kasus Akuisisi Dan Merger
Pengertian
mendasar dari akuisisi (pengambilalihan) & meger (penggabungan) dapat
dilihat pada pengaturam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):
Akuisisi (pengambilalihan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.” (Pasal 1 ayat [11] UUPT).
Meger (penggabungan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah
ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum. ( Pasal 1 ayat [9] UUPT)
Perbedaan
Merger dan Akuisisi
Perbedaan
|
Merger
|
Akuisisi
|
Status Badan Hukum
|
Perseroan yang menggabungkan
diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum
|
Perseroan yang diambil alih
sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi
beralihnya pengendalian
|
Aktiva dan Pasiva
|
Aktiva dan Pasiva perseroan yang
menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima
penggabungan
|
Aktiva dan pasiva perseroan yang
diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya
|
Contoh Kasus Akuisisi
·
Aqua yang diakuisisi oleh Danone
·
Akuisisi BenQ terhadap Siemens
·
Akuisisi PT. Semen Gresik dan Thang Long Cement
Akuisisi BenQ terhadap Siemens
Contoh kedua dari kasus akuisisi adalah pembelian sebagian
besar saham Siemens oleh BenQ. Siemens merupakan sebuah produsen ponsel dari
jerman ini didirikan pada 12 Oktober 1847 oleh werner von siemens. Setelah
sempat menjadi penguasa pasar eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami
kerugian operasional sebesar US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus
mengalami penurunan. Saat ini, Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel
dunia, sangat jauh tertinggal dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian
yang didapat tersebut kemudian memaksa Siemens menjual saham pada BenQ yang
kemudian BenQ akan menggunakan merek Siemens dalam produknya selama lima tahun
sebagai akibat dari perjanjian akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut
juga akan melakukan take over terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai
karyawan kontrak. Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk
mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah
yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan
bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham
Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40.
Contoh Kasus Merger
·
Bank Niaga (besar), Bank Lippo
·
Bank Danamon (besar), Bank Tiara, PT Bank Duta
Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT
Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim
Internasional
Merger Bank CIMB
Merupakan kasus merger yang terjadi
pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955,
dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta
ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar
9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas
sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan
yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan
pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo
mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi
pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang
dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah
memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi
kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada
tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT.
Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger
dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group
membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak
usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan
asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun
atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia. Sebagai gantinya Khzanah akan
memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding
Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo
akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per
I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan
dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas
voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas
dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses
merger.
Sumber:
Benarkah Ada Kartel Yang Bermain Sehingga Menyebabkan Harga Daging Melonjak Naik?
Harga daging sapi di Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan negara
lain diduga karena ada permainan harga oleh kartel sapi. Kartel adalah menahan
pasokan daging sehingga mengakibatkan kelangkaan pasokan di pasaran yang
memicu kenaikan harga. Akhirnya, pemerintah terpaksa membuka keran impor yang
menguntungkan importir daging.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi
Peternakan Indonesia (FPPTPI) dan seminar nasional Peternakan se-Indonesia di
Hotel Bummiminang, Jumat (22/4). “Di Malaysia, harga daging Rp60 ribu per
Kg, separuh dari harga di sini yang mencapai Rp120 ribu per Kg. Kenapa
hal ini bisa terjadi kalau bukan ulah kartel,” ujar Rektor Universitas Andalas,
Tafdil Husni.
Ia menuturkan, tingginya harga daging sapi membuat masyarakat
menjerit, sementara peternak sapi juga tak menikmati manfaat dari kenaikan
harga yang tak biasa itu.
“Di sini berkumpul ilmuwan peternakan dari 80 perguruan tinggi
se-Indonesia. Saya rasa mereka bisa mencari solusi dari mahalnya harga daging
sapi dalam negeri saat ini,” harap Tafdil.
Dekan Fakultas Peternakan Unand, Jafrinur menuding
kebijakan pemerintah membatasi sapi impor Juli 2015 sebagai pemicu masih
tingginya harga daging sapi saat ini. “Dengan jumlah penduduk Indonesia
sekitar 250 juta jiwa, dan jumlah konsumsi 2,2 Kg per orang per tahun,
dibutuhkan setidaknya 550 juta Kg daging per tahun. Jumlah tersebut setara dengan
3 juta ekor sapi yang harus dipotong per tahun. Sementara itu, pada 2015,
Indonesia hanya bisa memotong 2,3 juta ekor sapi. Sisanya 700 ribu terpaksa
didatangkan dari Australia,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Indonesia terpaksa mengimpor daging sapi
dari luar negeri karena kebutuhan permintaan daging sapi terus meningkat.
Ketika impor dibatasi, otomatis harga melonjak.
“Pasokan daging lokal belum dapat memenuhi semua permintaan
konsumen karena banyak berasal dari peternak rumah tangga sehingga tak semua
sapi siap potong,” tambahnya.
Untuk mengatasinya, Jafrinur menyarankan harus ada
pengaturan tataniaga peternakan sehingga tak terjadi kartel dan monopoli dalam
perdagangan sapi potong yang menyebabkan tingginya harga daging.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Erinaldi
mengakui adanya kenaikan permintaan daging sapi Sumbar karena strukturnya
cocok dijadikan rendang yang sudah jadi makanan paling enak di dunia.
“Kebanyakan daging sapi tersebut sudah diolah dalam bentuk rendang dan banyak
dikirimkan ke luar Sumbar. Imbas rendang sekarang sudah jadi makanan kaliber
dunia,” ucapnya.
Ia juga tak menampik daging sapi impor sudah ada di Sumbar
karena kebutuhan permintaan sapi terus meningkat. Tapi, daging sapi impor
tersebut digunakan untuk olahan masakan barat sebab struktur daging impor
tersebut lunak dan tak cocok untuk olahan rendang karenanya lebih banyak
diolah untuk makanan barat.
Salah satu upaya mencukupi permintaan daging sapi, kata
Erinaldi, adalah penggemukan sapi. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan
investor menyalurkan 1.500 sapi kepada 127 peternak.
“Setiap peternak memeroleh 10 sapi per orang atau per
kelompok, dengan syarat setiap hari berat badan satu ekor sapi harus bertambah
satu Kg per hari. Program tersebut telah berjalan tiga tahun belakangan. Sapi
diasuransikan, jika hilang atau mati. Sementara keuntungannya 70 persen
untuk peternak dan 30 persen untuk investor,” jabarnya. (h/ita)
Jadi, menurut informasi yang saya
dapat diatas bahwa harga daging melonjak naik disebabkan adanya kartel daging yang bermain disini. Kartel merupakan istilah yang dikenal dalam bidang
ekonomi dan bidang hukum. Di bidang ekonomi, kartel menyatakan perilaku atau
praktik yang berhubungan dengan persaingan industri atau persaingan usaha. Di
bidang hukum, praktik tersebut dilarang secara hukum, karena dapat merugikan
kepentingan umum atau publik. Secara sederhana, kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan
untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan
(keuntungan) mereka sendiri.
Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan,
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,
dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat”.
Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan
yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun
bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.
Sumber:
Jumat, 22 April 2016
Contoh Kasus Terhadap Perlindungan Konsumen
“Bedah
Kasus Konsumen Fidusia”
Pengaduan
konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak
terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari
sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan
bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah.
Permasalahan mulai timbul ketika konsumen tidak mampu membayar kredit motor,
yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.
Pada umumnya praktek
penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh
dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya
sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan
kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku
usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen.
Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:
Kasus
Posisi
LAS yang berprofesi
sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam,
selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan
pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal
ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan
motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp.
2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran
sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen
terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor
dari PT. AF.
Merasa dirugikan,
konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu
melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai
berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan
melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
Penanganan
Kasus
Menyikapi kasus fidusia
tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen
Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2
informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian
dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga
Fidusia, sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan
perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen
mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang
seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8
Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku
usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia
terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
c. Mencantumkan klausula
baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku
tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya
dengan ketentuan UUPK.
2. Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke
Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun
1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke
perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan).
Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate
eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen.
Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung
terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang
harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.
3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi
kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian
kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut
telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik
kreditor.
Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar
dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan
yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu,
perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1) Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar
angsuran secara tepat waktu.
2) Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam
membaca klausula baku, terutama mengenai:
a) hak-hak dan kewajiban para pihak
b) kapan perjanjian itu jatuh tempo;
c) akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi
kewajibannya (wanprestasi)
3) Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha
harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4) Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan
hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Sumber:
Varietas Tanaman
Undang-undang No. 29 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilkakukan oleh Perlindungan
Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia
melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak
Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak khsusus yang diberikan negara
kepada pemulia dan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah unit organisasi di lingkungan
departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang perlindungan varietas
tanaman.
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak
perlindungan varietas tanaman.
Royalti
adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan
Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
Daftar
Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh
tahapan dan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
Lingkup PVT
Varietas tanaman yang dapat
diberikan PVT:
1.
Varietas yang
dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
2. Suatu varietas
dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan
di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
3. Suatu varietas
dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan
permohonan hak PVT.
4. Suatu varietas
dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut
terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan
yang berbeda-beda.
5. Suatu varietas
dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah
ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan
khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
6.
Varietas yang
dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas
yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
a. Nama varietas
tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis.
b.
Pemberian nama
tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas.
c. Penamaan
varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT.
d. Apabila penamaan
tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan
tersebut dan meminta penamaan baru.
e. Apabila nama
varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib
mengganti nama varietas tersebut.
f. Nama varietas
yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jangka waktu PVT:
1.
Jangka waktu PVT
:
a.
20 Tahun untuk
tanaman semusim.
b.
25 Tahun untuk
tanaman tahunan.
2.
Jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT.
3. Sejak tanggal
penjualan permohonan hak PVT secara lengkap diterima kantor PVT sampai dengan
diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.
Subjek dari Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Menurut
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman yaitu :
1. Pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah Pemulia atau orang atau badan hukum atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut Hak Perlindungan Varietas Tanaman dari
Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebelumnya.
2.
Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi
pekerjaan itu adalah Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebelumnya.
3. Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, pihak yang memberi pesanan itu menjadi
Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman, kecuali diperjanjikan lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Pidana Pelanggaran Hak PVT
1. Barang siapa
memproduksi, memperbanyak, meniapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan,
menawarkan, menjual, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor tanpa persetujuan
pemegang Hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp. 2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2. Barang siapa
dengan sengaja melanggar kerahasiaan varietas dan dokumen permohonan hak PVT,
dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
3. Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersial, dipadana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
4.
Barang siapa
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 ayat
(3), dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
Sumber:
Desain Industri & Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain
Industri
Pengertian Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri
(industrial design) adalah :
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau
komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain industri
merupakan seni terapan di
mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang). Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna
atau garis dan warna
atau gabungannya , yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberikan kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri
Apabila Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran
ia akan
mendapatkan hak desain industri sekaligus sebagai pemegang
hak
desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Desain
baru
yang lebih baik sangat
mempengaruhi tampilan suatu produk, mengesankan kenyamanan atau
mencitrakan
kualitas yang
serba baik.
Objek dan Subjek Desain Industri
Sama halnya dengan paten, harus ada unsur
kebaruan dalam objek atau desain industri yang hendak dimintakan perlindungan haknya. Suatu desain industri tidak dianggap telah diumukan apabila
dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
a.
Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi.
b.
Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka
percobaan dengan tujuan pendidikan,
penelitian atau pengembangan.
c.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
d.
Perlindungan terhadap objek desain
industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Jika suatu
desain industri dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang
yang membuat desain industri tersebut yang dianggap sebagai pemegang
hak
desain, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua belah pihak:
1.
Pemegang hak desain
industri dapat mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana terhadap
pihak-pihak yang memanfaatkan hak desain industri dengan sengaja tanpa izin.
2.
Desain industri dapat dialihkan pada
pihak lain
dan juga
dapat
dilisensikan.
3. Perjanjian lisensi ini akan dikenakan biaya sesuai
dengan ketentuan yang dipungut oleh Ditjen HKI
Perolehan Hak Desain Industri
Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri
atau yang memiliki kelas yang sama.
Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk.
Pengajuan keberatan atas suatu permohonan desain industri harus sudah
diterima Ditjen HKI paling lama 3 bulan setelah desain itu diumumkan dengan membayar biaya Rp. 150.000,00.
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena dua
hal yakni:
a. Berdasarkan permintaan pemegang hak
Melalui
permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak.
b. Berdasarkan keputusan pengadilan
Pembatalan pendaftaran
dessain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak
desain dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.
Sanksi Atas Pelanggaran
Sanksi atas
pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri
pasal 54 yang menerangkan bahwa : ” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal
9
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun
dan/atau denda
paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).”
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengertian tata letak sirkuit
terpadu
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Menurut
UU no 32 Tahun 2000, Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Subjek dari hak desain tata letak
sirkuit terpadu
Yang
berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau
yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
Dalam
hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika
diperjanjikan lain:
a.
Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang
Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
b.
Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali
jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Hak Pemegang
Pemegang
Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang
telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dikecualikan
dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Mendapat Perlindungan
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal
apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang
umum bagi para Pendesain.
Desain orisinal itu juga
harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara
komersial. Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama atau kesusilaan.
Pengalihan Hak
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.
pewarisan
b.
hibah
c.
wasiat
d.
perjanjian
tertulis atau
e.
sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang
pengalihan hak. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak
menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik
dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Jangka Waktu Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlindungan
terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak
sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun
atau sejak Tanggal Penerimaan. Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi. Perlindungan
diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
Jika waktu perlindungan
sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan
konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domain), siapa
pun boleh mengunakan desain tersebut.
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Pelanggaran dan Sanksi
Pemakaian
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran. Bagi mereka yang
melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam
hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)