Minggu, 26 Juni 2016

Contoh Kasus Akuisisi Dan Merger

Pengertian mendasar dari akuisisi (pengambilalihan) & meger (penggabungan) dapat dilihat pada pengaturam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):

Akuisisi (pengambilalihan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.” (Pasal 1 ayat [11] UUPT).

Meger (penggabungan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. ( Pasal 1 ayat [9] UUPT) 

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Perbedaan
Merger
Akuisisi
Status Badan Hukum
Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum
Perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian
Aktiva dan Pasiva
Aktiva dan Pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan
Aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya


Contoh Kasus Akuisisi
·         Aqua yang diakuisisi oleh Danone
·         Akuisisi BenQ terhadap Siemens
·         Akuisisi PT. Semen Gresik dan Thang Long Cement

Akuisisi BenQ terhadap Siemens
Contoh kedua dari kasus akuisisi adalah pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ. Siemens merupakan sebuah produsen ponsel dari jerman ini didirikan pada 12 Oktober 1847 oleh werner von siemens. Setelah sempat menjadi penguasa pasar eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami kerugian operasional sebesar US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus mengalami penurunan. Saat ini, Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel dunia, sangat jauh tertinggal dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian yang didapat tersebut kemudian memaksa Siemens menjual saham pada BenQ yang kemudian BenQ akan menggunakan merek Siemens dalam produknya selama lima tahun sebagai akibat dari perjanjian akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut juga akan melakukan take over terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai karyawan kontrak. Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40.

Contoh Kasus Merger
·         Bank Niaga (besar), Bank Lippo
·         Bank Danamon (besar), Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional


Merger Bank CIMB
Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo. 
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia. Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.

Sumber:




Benarkah Ada Kartel Yang Bermain Sehingga Menyebabkan Harga Daging Melonjak Naik?

Har­ga daging sapi di Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan negara lain diduga karena ada permainan harga oleh kartel sapi. Kartel adalah menahan pasokan daging se­hing­ga mengakibatkan ke­lang­kaan pasokan di pasaran yang memicu kenaikan harga. Akhirnya, pemerintah ter­pak­sa membuka keran impor yang menguntungkan im­portir daging.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Pimpinan Pen­di­dikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI) dan seminar nasional Peternakan se-Indonesia di Hotel Bum­mi­minang, Jumat (22/4). “Di Malaysia, harga da­ging Rp60 ribu per Kg, sepa­ruh dari harga di sini  yang mencapai Rp120 ribu per Kg. Kenapa hal ini bisa terjadi kalau bukan ulah kartel,” ujar Rektor Universitas Andalas, Tafdil Husni.
Ia menuturkan, tingginya har­ga daging sapi membuat ma­syarakat menjerit, se­men­ta­ra peternak sapi juga tak me­nikmati manfaat dari ke­nai­­kan harga yang tak biasa itu.
“Di sini berkumpul ilmu­wan peternakan dari 80 per­guruan tinggi se-Indonesia. Saya rasa mereka bisa men­cari solusi dari mahalnya harga daging sapi dalam nege­ri saat ini,” harap Tafdil.
Dekan Fakultas Peter­nakan Unand, Jafrinur menu­ding kebijakan pemerintah membatasi sapi impor Juli 2015 sebagai pemicu masih tingginya harga daging sapi saat ini. “Dengan jumlah pen­du­duk Indonesia sekitar 250 juta jiwa, dan jumlah kon­sumsi 2,2 Kg per orang per tahun, dibutuhkan setidaknya 550 juta Kg daging per tahun. Jumlah tersebut setara de­ngan 3 juta ekor sapi yang harus dipotong per tahun. Sementara itu, pada 2015, Indonesia hanya bisa memo­tong 2,3 juta ekor sapi. Sisanya 700 ribu terpaksa didatang­kan dari Australia,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Indo­nesia terpaksa mengimpor daging sapi dari luar negeri karena kebutuhan permin­taan daging sapi terus me­ning­kat. Ketika impor diba­tasi, otomatis harga melonjak.
“Pasokan daging lokal belum dapat memenuhi se­mua permintaan konsumen karena banyak berasal dari peternak rumah tangga se­hing­ga tak semua sapi siap potong,” tambahnya.
Untuk mengatasinya, Ja­fri­nur menyarankan harus ada pengaturan tataniaga peter­nakan sehingga tak terjadi kartel dan monopoli dalam perdagangan sapi potong yang menyebabkan tingginya harga daging.
Sementara itu, Kepala Di­nas Peternakan Sumbar, Eri­nal­di mengakui adanya ke­nai­kan permintaan daging sapi Sum­bar karena struk­turnya co­cok dijadikan ren­dang yang su­dah jadi maka­nan paling enak di dunia. “Kebanyakan da­ging sapi tersebut sudah di­olah dalam bentuk rendang dan banyak dikirimkan ke luar Sumbar. Imbas rendang se­karang su­dah jadi makanan kaliber dunia,” ucapnya.
Ia juga tak menampik daging sapi impor sudah ada di Sumbar karena kebutuhan permintaan sapi terus me­ningkat. Tapi, daging sapi impor tersebut digunakan untuk olahan masakan barat sebab struktur daging impor tersebut lunak dan tak cocok untuk olahan rendang kare­nanya lebih banyak diolah untuk makanan barat.
Salah satu upaya men­cu­kupi permintaan daging sa­pi, kata Erinaldi, adalah peng­gemukan sapi. Selain itu, pi­ha­knya bekerja sama de­ngan investor menyalurkan 1.500 sapi kepada 127 peter­nak.
“Setiap peternak meme­roleh 10 sapi per orang atau per kelompok, dengan syarat setiap hari berat badan satu ekor sapi harus bertambah satu Kg per hari. Program tersebut telah berjalan tiga tahun belakangan. Sapi diasu­ransikan, jika hilang atau mati. Sementara keuntu­ngan­nya 70 persen untuk peternak dan 30 persen untuk inves­tor,” jabarnya. (h/ita)

Jadi, menurut informasi yang saya dapat diatas bahwa harga daging melonjak naik disebabkan adanya kartel daging yang bermain disini. Kartel merupakan istilah yang dikenal dalam bidang ekonomi dan bidang hukum. Di bidang ekonomi, kartel menyatakan perilaku atau praktik yang berhubungan dengan persaingan industri atau persaingan usaha. Di bidang hukum, praktik tersebut dilarang secara hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum atau publik. Secara sederhana, kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri.

Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, 
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.

Sumber:


Jumat, 22 April 2016

Contoh Kasus Terhadap Perlindungan Konsumen


“Bedah Kasus Konsumen Fidusia”

Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketika konsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.

Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:

Kasus Posisi 
LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.

Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.


Penanganan Kasus
Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut: 
1.      Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen
mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8

Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a.   menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b.      menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
c.      Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.

2.      Pendaftaran Jaminan Fidusia 
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.

3.      Hak Konsumen atas Obyek Sengketa 
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.


Tips bagi Konsumen 
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut: 
1)      Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
2)  Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
a)      hak-hak dan kewajiban para pihak
b)      kapan perjanjian itu jatuh tempo;
c)      akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)

3)  Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4) Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.



Sumber:



Varietas Tanaman


Undang-undang No. 29 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilkakukan oleh Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak khsusus yang diberikan negara kepada pemulia dan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang perlindungan varietas tanaman.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak perlindungan varietas tanaman.
Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.

Lingkup PVT
Varietas tanaman yang dapat diberikan PVT:
1.      Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
2.  Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
3.   Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
4.   Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
5.     Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
6.      Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
a.  Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis.
b.      Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas.
c.    Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT.
d.  Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru.
e.   Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut.
f.     Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangka waktu PVT:
1.      Jangka waktu PVT :
a.       20 Tahun untuk tanaman semusim.
b.      25 Tahun untuk tanaman tahunan.

2.      Jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT.

3.   Sejak tanggal penjualan permohonan hak PVT secara lengkap diterima kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.


Subjek dari Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yaitu :
1.     Pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah Pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut Hak Perlindungan Varietas Tanaman dari Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebelumnya.
2.      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebelumnya.
3.   Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, pihak yang memberi pesanan itu menjadi Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

Pidana Pelanggaran Hak PVT
1.    Barang siapa memproduksi, memperbanyak, meniapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor tanpa persetujuan pemegang Hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2.   Barang siapa dengan sengaja melanggar kerahasiaan varietas dan dokumen permohonan hak PVT, dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
3.    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersial, dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
4.      Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 ayat (3), dipadana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).


Sumber:

Desain Industri & Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Industri

Pengertian Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri (industrial design) adalah :

suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain  industri  merupakan  seni  terapan    di  mana  estetika  dan  usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang). Desain industri menghasilkan  kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna  atau garis dan warna  atau gabungannya , yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberikan kesa estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan.


Hak Desain Industri

Apabila Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia akan mendapatkan hak desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Desain baru yang lebih baik sangat mempengaruhi tampilan suatu produk, mengesankan kenyamanan atau mencitrakan kualitas yang serba baik.


Objek dan Subjek Desain Industri
Sama halnya dengan paten, harus ada unsur kebaruan dalam objek atau desain industri yang hendak dimintakan perlindungan haknya. Suatu desain industri tidak dianggap telah diumukan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
a.       Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.
b.      Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan.
c.       Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
d.      Perlindungan terhadap objek desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri tersebut yang dianggap sebagai pemegang hak desain, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua belah pihak:
1.      Pemegang hak desain industri dapat mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan hak desain industri dengan sengaja tanpa izin.
2.      Desain industri dapat dialihkan pada pihak lain dan juga dapat dilisensikan.
3.      Perjanjian lisensi inakan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang dipungut oleh Ditjen HKI

Perolehan Hak Desain Industri
Permohonan hak desain industri dapat diajukan lebih dari satu, dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama.
Contohnya : seperangkat barang yang saling melengkapi seperti teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk.

                                                                                                  
Pengajuan keberatan atas suatu permohonan desain industri harus sudah diterima Ditjen HKI paling lama 3 bulan setelah desain itu diumumkan dengan membayar biaya Rp. 150.000,00.

Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan karena dua hal yakni:
a.       Berdasarkan permintaan pemegang hak
Melalui permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak.
b.      Berdasarkan keputusan pengadilan
Pembatalan pendaftaran dessain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.



Sanksi Atas Pelanggaran

Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur dala UU Desain Industri pasal 54 yang menerangkan bahwa : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak  melakukan  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  4  (empattahun  dan/atau  denda  paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”




Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Pengertian tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Menurut UU no 32 Tahun 2000, Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,  serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Subjek dari hak desain tata letak sirkuit terpadu
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
Dalam hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain:
a.       Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
b.      Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Hak Pemegang
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk  melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Desain orisinal itu juga harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.

Pengalihan Hak
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.       pewarisan
b.      hibah
c.       wasiat
d.      perjanjian tertulis atau
e.       sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan. Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi. Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domain), siapa pun boleh mengunakan desain tersebut. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pelanggaran dan Sanksi
Pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran. Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Sumber: