Sabtu, 14 November 2015

Artikel

Style Hijab Masa Kinihttps://s-media-cache-ak0.pinimg.com/236x/1b/59/e9/1b59e91d52d331c54944d4804e963d14.jpg

Jika dahulu memakai hijab selalu berkonotasi kolot dan tidak menarik, saat ini yang terjadi malah sebaliknya. Para muslimah sudah banyak yang memahami perintah tentang menutup aurat dengan berhijab. Akan tetapi para muslimah tersebut tidak mau ketinggalan zaman dengan penampilan yang kolot dan tidak menarik. Sehingga memunculkan banyak kreasi berhijab sehingga munculah tren berhijab. Para muslimah yang memakai hijab menamakan dirinya sebagai hijabers. Para hijabers tersebut menjadi tren setter dalam kreasi berhijab sehingga muncul beragam style hijab masa kini.

Sebenarnya istilah hijab berasal dari kata hajaban. Kata ini ada dalam kosa kata bahasa Arab yang artinya menutupi. Jadi, pada dasarnya berhijab adalah menutupi aurat dengan memakai kerudung. Kerudung tersebut berupa penutup kepala dan pakaian yang tertutup rapat sesuai dengan syar’i. Dengan beragam kreasi para hijabers, muncul banyak style berhijab yang menjadikan para muslimah tampil modis dan stylis. Para hijabers memadupadakan tren model pakaian masa kini dengan pakaian muslimah sehingga tampil trendi dan fresh. Syaratnya, tetap menutupi aurat.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZ8zR-ggi9W8YbItKG1asUJASys7d8Zvrfyx1FjG1LDGKOrqoXZLxnTCKCzftt_VA5f6OeikFXJOnEEQjkTi1h224O5zjN0ORJuAhdkJKGr51Sm_wg3q9qEUCxSk6zaDIEBJZBAUzUrGk8/s1600/tumblr_mk2hb6MPPh1qkx8ago1_500.jpgTren yang muncul dalam pemakaian hijab yaitu menggunakan beragam kreasi dalam menggunakan kerudung jenis pashmina dan kerudung segi empat. Kreasi tersebut dibantu dengan beragam ciput atau dalaman kerudung yang disebut ciput ninja. Ciput ini berupa penutup kepala yang dapat menutupi leher. Dengan bantuan ciput ninja tersebut, para muslimah dapat mengkreasikan beragam model kerudung. Para muslimah pun menggunakan beragam aksesoris seperti beragam model bros, peniti, bando dan jarum pentul. Gaya berhijab tersebut dipadupadankan dengan model pakaian muslimah yang fashionable. Para muslimah sudah tidak ragu mengenakan pakaian dengan warna-warna yang cerah dan model-model masa kini. Bahan yang digunakan pun beragam, tidak hanya kain yang kaku dan tebal tapi juga kain-kain yang nyaman untuk dikenakan seperti bahan katun, bahan kaos, dan lain-lain. Bahan-bahan tersebut cenderung nyaman dan dingin saat dikenakan sehingga walaupun potongannya panjang dan tertutup tetap dapat membuat nyaman si pemakai. Padu padan antara kerudung dan pakaian muslim yang stylis menciptakan style hijab masa kini yang membuat si pemakai tampil fashionable.

Banyak juga hijaber yang berani menggunakan pakaian dengan warna yang tidak serasi atau istilahnya tabrakan, sebab gaya itulah yang sekarang sedang menjadi trend setter hijaber umumnya. Kalau untuk penggunaan hijab saat ini bisa dibilang pemakaiannya sangat praktis misalnya saja dengan menggunakan ciput ninja kita menyampirkan hijab kita juga sudah termasuk kreasi dan modis. Sangat berbeda dengan hijab tempo dulu yang miring atau mencong sedikit saja terlihat berantakan, itulah hebatnya hijaber saat ini.

Hijab yang sangat populer pada saat ini ada bentuk pashmina yaitu kain dengan panjang 1,75-2 meter dan lebar 1 meter dengan macam-macam dalaman kerudung diantaranya ada ciput ninja, ciput arab, ciput maroko dll. Dengan perkembangan hijab saat ini tidak jarang juga orang beranggapan bahwa hijaber itu hanya memanfaatkan fashion yang sedang trend, semua kembali kepada diri kita masing-masing untuk memilah-milah mana yang baik dan buruknya.




Sumber :

PENGERTIAN & STRUKTUR PASAR

BAB 7

Pengertian & Struktur Pasar
Pasar adalah tempat dimana pertemuan antara pembeli dan penjual untuk bertransaksi. bedasarkan sifat dan bentuknya pasar terbagi menjadi dua macam, yaitu (1) pasar dengan persaingan sempurna, dan (2) pasar dengan persaingan tak sempurna. Yangpersaingan tak sempurna ialah
·         Monopoli
·         Persaingan monopolistik
·         Oligopoly.
Koperasi pasar persaingan sempurna

Struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan  perencanaan suatu perekonomian ,adapun cirri-cirinya:
·         Adanya penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak
·         Produk yang diperjual-belikan bersifat sejenis (homogen)
·         Masing-masing Penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
·         Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.
Dalam struktur persaingan pasar sempurna ,harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran(supply),oleh sebab itu ,perusahaan yang bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna disebut  (price taker)jadi apabila koperasi  menjual produknya ke pasar  yang mempunyai  struktur  bersaing sempurna,maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya .dia tidak akan dapat  mengpengaruhi harga,walaupun  seluruh  produk anggotanya  dikumpul dan dijual; melalui koperasi.
Oleh sebab itu,persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna.untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,maka koperasi  harus  mampu bersaing dalam hal biaya.menurut konsepsi koperasi  biaya produksi akan dapat diminimumkan bedasarkan skala ekonomi  baik sebagai koperasi produsen dan koperasi konsumen.


Koperasi dalam pasar monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk struktur pasar dimana hanya ada satu perusahaan penjual dan produk dipasar yang bersangkutan,adapun beberapa cirri-ciri pasar oligopoly ,yaitu:
·         Perusahaan penjual atau menghasilkan produk hanya satu
·         Tidak ada produk subsitusi dengan produk lainnya
·         Konsumen produk lebih banyak dan bebas bersaing
·         Bebas masuk /keluar passer
Koperasi  nampaknya agak sulit dalam pasar monopoli  karena dimasa akan datamng baik dalam cangkupan local,regional  dan nasioanl ,struktur pasar monopoli tidak akan banyak member harapan bagi koperasi ,selain adanya tuntutan lingkungan untuk mengahpus bersifat monopoli,pasar yang dihadapi akan semakin terbuka  untuk persaingan.

  Koperasi dalam pasar persaingan monopolistik
Pasar persaingan monopolistic adalah bentuk dari organisasi pasar yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
·         Banyak penjual dari suatu produk beragam
·         Produk dihasilkan tidak homogeny
·         Keluardan masuk ke industry relative mudah
·         Harga produk tidak sama dipasar
Produk koperasi sangatlah sulit yang tidak ho,mogen ini ditawarkan di pasaran berbagai kemasan produk  dengan sedikit perbedaan produk lainnya,oleh sebab itu bila koperasiingin maksimumkan keuntungan dalam struktur pasar monopolistic,maka secara teoritis ,koperasi harus mampu menghasilkan produk sangat berbeda dengan produk dihasilkan olaeh pengusaha linnya ,tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi ,sedikit banyak menentukan perbedaan tersebut.

Hubungan Pasar Dengan Koperasi
Hubungan pasar tanpa koperasi
Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya Produsen (P) yang menghasilakn kakao akan menjual produksinya ke pasar (Konsumen C). Dalam hal ini Produsen P dan Konsumen C tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Oleh karena itu, peran pedagang (T) adalah sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak, seperti peraga dibawah ini.
Jpeg
Peraga diatas menunjukkan bahwa, produsen P akan menjual produksinya ke pedagang T atau sebaliknya, pedagang T yang membeli dari produsen P. Yang menarik untuk diamati di sini ialah bahwa, hubungan P dan T diatur menurut mekanisme pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand).
Hubungan produsen anggota koperasi dengan pasar dengan media koperasi
Menurut konsep koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun sebagai konsumen yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dapat membentuk perusahaan koperasi. Adanya persamaan kepentingan ekonomi ini membentuk “hubungan khusus” antara anggota koperasi dengan perusahaannya yang disebut koperasi. Hubungan khusus yang dimaksudkan di sini dapat dilihat pada peraga.
Jpeg
Peraga memperlihatkan hubungan ekonomi yang terjadi menyangkut tiga pihak yaitu:
  • Produsen (P1,P2,P3,dan seterusnya) yang juga anggota koperasi sebagai unit  ekonomi
  • Perusahaan koperasi yang menjual produksi anggota
  • Pasar (konsumsi C)
Sebenarnya produsen/anggota koperasi sendiri dapat berhubungan langsung ke pasar untuk menjual produksinya, tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis dan nonekonomis yabg lebih besar, mereka menyerahkan pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi pemasaran atau penjualan yang semula dilakukan secara sendiri oleh produsen tersebut. Selanjutnya koperasinya yang berinteraksi atau melakukan lobi bisnis dengan pasar atau konsumen C untuk memasarkan produksi anggotanya. Dalam pemasaran produk anggota, perusahaan koperasi dan anggotanya telah terikat dengan kesatuan organisasi koperasi. Ada hubungan perserikatan yang dibangun berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan dalam lingkungan yang demokratis. Sebagai konsekuensi logis dari hubungan ini, maka keuntungan ekonomis yang diperoleh dari pemasaran bersama melalui perusahaan koperasi tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namun sebaliknya, bila koperasi mengalami kerugian, anggota pun akan ikut menanggungnya. Dalam hal ini kedudukan produsen P1,P2,P3, dan seterusnya tidak lagi terpisah dengan perusahaan yang memasarkannya yaitu koperasi, karena perusahaan koperasi tersebut adalah milik bersama para produsen. Denagn demikian, hubungan ekonomi antara produsen P dengan perusahaan koperasi tidak lagi berdasarkan mekanisme pasar, melainkan diatur oleh nilai, norma, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri. Akan tetapi, hubungan perusahaan koperasi dengan pasar (konsumen C) tetap berdasakan hubungan mekanisme pasar, yaitu adu kekuatan untuk meraih kekuatan tawar-menawar (bargaining power).

Sumber :



SISA HASIL USAHA

BAB 6

Pengertian SHU
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.      HU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) shu untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) shu untuk transaksi usaha anggota

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a.       SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
·         Cadangan koperasi,
·         Jasa anggota,
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan,
·         Dana pendidikan,
·         Dana sosial,
·         Dana untuk pembangunan lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Didalam AD/ART  koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%.
SHU Per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   


SHU per anggota dengan model matematika:

SHU Pa =   Va   x  JUA  +    Sa    x  JM
                   VUK                 TMS



Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Dalam Koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. 
Agar tercermin atas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber :
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001). Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga


PENGERTIAN BADAN USAHA

BAB 5

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.       Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.       Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.       Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan dan nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a.       Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c.       Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Definisi Tujuan Perusahaan
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Teori dan Fungsi Laba
Teori Laba
Menurut Teori Laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain-lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profil).
Keuntungan ekonomi diatas normal akandiperoleh oleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak.
·         Teori Laba Friksional (frictional Theory of Profit).
Keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium). Misalnya krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Kemudian pada tahun 80-an, harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian.
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits).
Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat mengatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, atau pembatasan dari pemerintah.
·         Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya, Steve Jobs yang menemukan komputer Apple, atau perusahaan Gillette yang selalu melakukan inovasi terhadap produk pisau cukurnya.
·         Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory of Profit).
Perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
Dari Uraian Diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya.

Fungsi Laba
Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimilki masyarakat sebagai sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba pada koperasi tergantung besar kecilnya partisipasi atau transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partispasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.

Permodalan Koperasi
Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.

Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
·         Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
o   Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
o   mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
o   mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
·         secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
o   Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
o   Memupuk dana cadangan
o   Melakukan Kerja Sama-Usaha
o   Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·         Simpanan Suka Rela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
·         Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).


Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
·         Modal Pinjaman (Debt capital)
o   Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
o   Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
o   Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
o   Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
o   Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Distribusi Modal Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
·         Dana cadangan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana pembangunan Daerah Kerja
·         Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.

Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001). Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga