Sabtu, 12 Maret 2016

Pengertian Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum Ekonomi dari beberapa ahli akan diuraikan sebagai berikut :

·         Menurut Prof. John. W. Head,
Sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.

·         Menurut Ismail Saleh mantan menteri kehakiman republik Indonesia.
Hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.

·         Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro
keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.

·         Menurut Dr. Sumantoro 
Seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.

·         Menurut Sudiyana F.X 
Sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.

·         Menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman
Sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

·         Menurut Sunaryati Hartono 
Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

·         Menurut Soedarto
Keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

·         Menurut M. Manulang
Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. (kemakmuran suatu keadaan dimana manusi dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.


Hukum Ekonomi menganut asas:
a)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Asas manfaat
c)      Asas demokrasi pancasila
d)     Asas adil dan merata
e)      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f)       Asas hukum
g)      Asas kemandirian
h)      Asas keuangan
i)        Asas ilmu pengetahuan
j)  Asas  kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k)      Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l)        Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Hukum ekonomi indonesia dibedakan menjadi:
a)      Hukum Ekonomi Indonesia
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
b)      Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia indonesia.




Sumber:



Subjek Dan Objek Hukum


A.              Subjek Hukum
Pengertian Subjek Hukum Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
1.      Manusia (Natuurlijk persoon)
2.      Badan Hukum (Rechts persoon)

Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1)      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2)      Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.




Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1)      Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2)      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan Hukum
Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a.       Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b.      Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1)      Teori Fictie
2)      Teori Kekayaan Bertujuan
3)      Teori Pemilikan
4)      Teori Organ

B.              Objek Hukum
Pengertian Objek Hukum:
a)      Segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
b)      Dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum.
c)      Merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang bersifat
-          Material dan berwujud
-          Dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta.
d)     Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimilki dan bernilai.

Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.

Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
a)      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
b)      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
1)      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2)      Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Adalah sesuatu benda yang dirasakan oleh pasca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan, paten dan diciptakan musik / lagu.


Sumber:
Chainur Arrasjid, 2006. Dasar-dasar Ilmu Hukum. penerbit SINAR GRAFIKA: Jakarta.