KEWIRASWASTAAN, WIRASWASTA, WIRASWASTAWAN
Kewiraswastaan adalah suatu profesi yang timbul karena
interaksi antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dengan
seni yang hanya dapat diperoleh dari suatu rangkaian kerja yang diberikan
dalam praktik.
Wiraswasta adalah orang yang mempunyai kemampuan
melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber
daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya serta mengambil tindakan
yang tepat, guna memastikan kesuksesan.
Wiraswastawan adalah semangat, perilaku dan kemampuan
untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan
untuk diri sendiri atau pelayanan yang baik pada masyarakat, dengan selalu
mencari pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta
menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara
kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreatifitas dan
inovasi serta kemampuan manajemen.
Unsur-unsur Penting Wiraswasta
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur
penting yang satu salma lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :
1. Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada
umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang
bersangkutan.
2. Unsur keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja
nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai
keberhasilan yang lebih tinggi.
3. Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam
menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran
atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga
yang akan dialami.
Keuntungan
berwiraswasta :
Kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang di harapkan
(semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan),
melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap
dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang
untuk memerintah dan mengelola karyawannya .
Kerugian
berwiraswasta :
Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya
menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka
mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian
perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang
berkaitan dengan keluarga.
Orang yang tidak berani mangambil resiko akan menghindari
kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja pada orang lain akan , mereka
mamiliki tanggung jawab yang lebih ringan atas kerugian perusahaan.
Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara
kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang
memiliki kemampuan untuk :
1. Berdiri diatas kekuatan sendiri
2. Mengambil keputusan untuk diri sendiri
3. Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan sendiri
4. Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
PERUSAHAAN KECIL
DAN PERUSAHAAN BESAR
Perusahaan Kecil
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
a. Kriteria Usaha Kecil menurut
Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.
memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
·
Umumnya
dikelola pemilik
·
Struktur
organisasi sederhana
·
Pemilik
mengenal karyawan
·
Presentase
kegagalan perusahaan tinggi
·
Kekurangan
manajer yang a hli
·
Modal
jangka panjang sulit diperoleh
Contoh usaha kecil
a.
Usaha
tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
b.
Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.
c.
Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan.
d.
Peternakan
ayam, itik dan perikanan.
e.
Koperasi
berskala kecil
PERUSAHAAN BESAR
Usaha besar adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria
kekayaan usaha bersih di atas Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari
bank di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menurut Badan Pusat Statistik, usaha besar adalah usaha dengan
jumlah pegawai/karyawan di atas 100 orang.
Ciri-ciri Perusahaan Besar:
·
Dikelola
bukan oleh pemilik
·
Struktur
organisasi komplek
·
Pemilik
hanya mengenal sedikit karyawan
·
Presentase
kegagalan rendah
·
Banyak
ahli manajemen Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan
Contoh Perusahaan Besar yaitu PT
Unilever Indonesia Tbk, Bidang
Perbankan (BCA, BRI, Mandiri), PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, Bidang
Penerbangan (Lion Air dan Garuda Indonesia), PT Astra Internasional Tbk dll.
FRANCHISE (WARALABA) DI INDONESIA BAIK LOKAL MAUPUN ASING
Definisi dari franchising atau yang lebih kita kenal dengan
sebutan Waralaba (istilah yang digunakan untuk padanan kata dari franchise oleh
Lembaga Pendidikan dan Pengembangan manajemen) adalah sebagai berikut :
a. Menurut bahasa Prancis, Francishing ( kejujuran atau kebebasan )
adalah hak-hak untuk menjual suatu barang atau jasa maupun layanan.
b. Franchise (waralaba) secara umum adalah
suatu perjanjian atau persetujuan antara leveransir dan pedagan eceran atau
pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertam itu memberikan
kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya,
dengan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Menurut Pemerintah Indonesia berdasarkan PP No. 16/1997, adalah perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan Hak
Intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain
tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
d. Menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
adalah suatu siatem pendistribusian barang dan jasa kepada pelanggan akhir,
dimana pemilik merk memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Perbedaan dan antara Franchisor dan Franchisee
Pelaku yang terlibat dalam kegiatan franchising adalah Franchisor
dan franchisee, yang mana perbedaannya dijabarkan sebagai berikut :
Franchisor ( pemberi waralaba ) adalah badan usaha atau perorangan yang
memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimilikinya.
Franchisee ( penerima waralaba ) adalah badan usaha atau perorangan yang
diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual.
Keuntungan
Franchise (Waralaba)
1. Resiko Kegagalan Lebih Kecil
Ketika anda membeli
atau bermitra dalam waralaba, tentu usaha tersebut telah terbukti kemapanan dan
keberhasilannya. Dari berbagai data statistik, menunjukkan bahwa terwaralaba
mempunyai kesempatan lebih besar untuk sukses daripada orang yang memulai
bisnisnya sendiri (mandiri).Menurut hasil riset, bisnis independen memiliki
resiko 70-80% mengalami kegagalan ketika memulai usahanya, sementara para
franchisee hanya 20-30% (Michael M. Coltman, Franchise di Kanada).
2. Memperoleh Berbagai Bantuan Bisnis
Pada umumnya, bila
anda membeli sebuah bisnis franchise, para franchisor akan memberi berbagai
jenis bantuan untuk kemajuan bisnis anda, seperti peralatan, bahan baku,
konsultasi, pelatihan dan juga promosi usaha. Franchisor yang baik akan selalu
setia mendampingi usaha anda, karena semakin maju bisnis anda, maka mereka akan
memperoleh banyak keuntungan.
3. Kekuatan Daya Beli
Membeli barang dan
bahan dalam jumlah besar tentu akan memperoleh harga lebih murah. Hal
tersebutlah yang menjadi nilai positif dalam bisnis franchise. Secara tidak
langsung, akan terjadi proses pembelian secara kolektif oleh para franchisee
yang diwakilkan oleh Franchisor. Pembelian kolektif tersebut akan menjadikan
daya beli lebih meningkat karena transaksi dilakukan dalam jumlah party.
4. Popularitas Merek
Banyak waralaba
nasional dan internasional yang telah dikenal masyarakat luas. Kepopuleran
brand tersebut menjadikan mitra waralaba lebih mudah mendatangkan konsumen atau
“built-in customers”.
Kekurangan
Franchise (Waralaba)
1) Terkurung Dalam Konsep Franchisor
Kerugian utama
membeli franchise adalah bahwa anda harus melakukannya dengan cara mereka,
sehingga kreatifitas dan insting bisnis anda menjadi tidak berkembang. Beberapa
franchisor meberi batasan yang ketat kepada mitra waralaba guna menjaga citra
brand yang diwaralabakan.
2) Biaya yang Mahal
Membeli atau ikut
dalam bisnis waralaba memerlukan biaya yang lebih besar daripada anda melakukan
usaha mandiri. Franchise fee, royalti, dan setoran persentase keuntungan kepada
pihak pewaralaba adalah beberapa contoh biaya yang harus dikeluarkan oleh mitra
waralaba.
3) Memiliki Potensi Konflik
Bisnis waralaba
merupakan bisnis dengan ikatan kerjasama. Ketika terjadi ketimpangan, sering
menimbulkan konflik bisnis antara franchisor dan franchisee, sehingga
menyebabkan terganggunya atau rusaknya jalinana kerjasama tersebut, sehingga
semua pihak akan merasakan kerugian.
4) Taruhan Reputasi Bersama
Merek produk yang
terkenal membuat anda tidak perlu bersusah payah membangun citra. Namun jika
terjadi kesalahan yang dilakukan oleh franchisor atau franchisee lain, maka
anda juga ikut menanggung akibatnya, paling tidak ikut tercoreng terhadap
bisnis atau produk yang anda jual.
Contoh
Franchise di Indonesia
Franchise Lokal
· Fast Food : Ayam Goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef
Bowl, Isabento.
· Restauran/Cafe/Bar: Es Teler 77, King Friend Chicken & Steak,
Laura Arfura, Mie TekTek.
· Pizza/Es Krim/Donut/Cakes: Holland Bakery, Croisant De France,
Nilla Chandra Cakes.
Franchise Asing
· Fast Food: Kfc, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A&W, Wendyis,
H.
· Restauran/Cafe/Bar: Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao,
Black Angus, Fashion Cafe, Hard Rock.
· Pizza/Es Krim/Donut:
Pizza Hut, Round Table Pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins, Dunkin Donuts,
Swensens, Yogen Fruzz.
· Soft Drink: Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar