Jumat, 10 November 2017

Sektor Perbankan : “Pembobolan Deposito Nasabah Di bank Mandiri”

A.    Peristiwa
Pencairan deposito dan tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya di Bank Mandiri. Kasus ini terjadi april 2009 dan dilaporkan pihak Bank Mandiri 1 Februari 2011 dengan nilai kerugian Rp 18 Miliar lebih, polisi menetapkan 3 tersangka, salah satunya costumer services.

B.     Deskripsi Fraud
Fraud (kecurangan) adalah tindakan ilegal yang dilakukan satu orang atau sekelompok orang secara sengaja atau terencana yang menyebabkan orang atau kelompok mendapat keuntungan dan merugikan orang atau kelompok lain. Dalam kasus pembobolan deposito mandiri ini fraud telah dilakukan terencana oleh pihak ekstern yang memanfaatkan pihak internal yaitu pegawai yang memiliki otoritas untuk mengakses data secara mudah karena ia memiliki kedudukan dalam Bank Mandiri. Pihak internal dalam kasus ini adalah RS yaitu karyawan customer service Bank Mandiri yang bertanggung jawab terhadap bilyet deposito tiga nasabah. RS berani melakukan hal tersebut setelah diancam seorang dukun berinisial JMT kalau suaminya akan mati kalau tidak menyediakan uang karena RS pernah berobat sama JMT. Tanpa seizin dan sepengetahuan ketiga nasabahnya, RS mencairkan bilyet deposito tersebut. Uang sebesar Rp 18 miliar lebih tersebut lalu ditansfer menggunakan aplikasi transfer palsu ke rekening milik BP disebuah bank BUMN lainnya atas nama BP yang tiada lain merupakan anak buah sang JMT.

C.    Modus
Modus pembobolan rekening yang dilakukan para tersangka yakni mamalsukan tanda tangan dislip penarikan dan mencairkan 6 lembar deposito milik korban berinisial MS senilai Rp 11,47 miliar. Kemudian tabungan milik DE senilai Rp 2,8 miliar, satu lembar deposito milik HR senilai Rp 3 ,31 miliar, dan tabungan milik OK senilai 700 juta, kemudian ditansfer ke rekening tersangka BP. Sehingga kerugian Bank Mandiri sebesar Rp 18.793.500.557

D.    Tindakan Hukum
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut tiga tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU No 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan pasal 263 KUHP tentang pencurian.

E.     Usulan Pencegahan
Dalam kasus ini Bank mandiri justru berhasil melacak pembobolan dana secara tidak sah itu, lalu menindaklanjuti dengan melaporkannya ke polisi. Bank Mandiri juga telah memblokir rekening yang terindikasi menampung dana tidak sah. Dalam hal ini Bank Mandiri konsisten dan serius mengungkap dan mencegah pembobolan dana nasabah yang dapat merusak industri perbankan nasional. Demi melindungi kepentingan dan kenyamanan nasabah, Bank Mandiri memastikan dana milik nasabah tetap terjaga dan tidak hilang.

Ada beberapa cara pencegahan untuk memperkecil terjadi kasus pembobolan bank yaitu:
Pertama, BI menetapkan secara seragam sistem pengamanan yang harus dimiliki dan diaplikasikan setiap bank. BI hendaknya menyewa konsultan teknologi pengamanan bank dan konsultan tersebut mampu menciptakan serta menerapkan teknologi itu. Setiap tahun setiap bank menyisihkan dana dengan persentase tertentu, misalnya 5 persen dari keuntungannya, untuk membiayai penciptaan dan penerapan sistem pengamanan tersebut.
Kedua, dengan memperbaiki dua kelemahan mendasar BI: pengawasan dan koordinasi. Dua hal ini harus terus menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi. Sistem perbankan sebenarnya cukup kuat untuk mencegah pembobolan oleh orang dalam tapi faktanya tidak bisa menjamin 100%.
Ketiga, dengan memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesinya. Semuanya harus dipenuhi guna menjaga keberlangsungan bisnis perbankan mengingat keterkaitannya dengan kepercayaan nasabah dan dunia usaha.
Keempat, semua calon karyawan bank wajib menjalani tes psikologis untuk memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki watak yang cenderung jahat. Terhadap karyawan lama, setiap lima tahun sekali harus pula dilakukan tes psikologis untuk memastikan apalakah setelah bekerja beberapa tahun kepribadiannya berubah sebagai akibat lingkungan. Untuk keseragaman BI bisa menepatkan psychogram lengkap dengan map tes psikologis tersebut.


Sumber:



Jumat, 06 Oktober 2017

Ringkasan Hasil Penelitian Ilmiah & Hubungannya Dengan Etika

Ringkasan Hasil Penelitian Ilmiah
Persediaan merupakan suatu elemen yang penting bagi perusahaan dagang. Untuk itu penilaian persediaan barang dagang diperlukan untuk mengetahui jumlah optimum persediaan yang dimiliki perusahaan agar perusahaan mendapat keuntungan yang maksimal.
            Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui perbandingan nilai persediaan  barang dagang pada UD. Setiawan Teknik antara metode perhitungan penilaian persediaan yang digunakan UD. Setiawan Teknik dengan metode masuk pertama keluar pertama yang digunakan oleh penulis.
Berdasarkan data persediaan bearing merek NTN periode november 2016 yang diperoleh penulis dari UD. Setiawan Teknik maka penulis melakukan perhitungan penilaian persediaan dengan metode masuk pertama keluar pertama yang penulis gunakan dalam penulisan ilmiah ini. Dalam metode masuk pertama keluar pertama adalah metode dimana harga pokok persediaan yang akan dibebankan sesuai dengan urutan kejadiannya/berasal dari biaya persediaan awal dan persediaan akhir berasal dari perolehan paling akhir. Selanjutnya penulis melakukan  perbandingan pernilaian persediaan antara metode rata-rata tertimbang dengan metode masuk pertama keluar pertama.
Setelah penulis melakukan perbandingan penilaian persediaan antara rata-rata tertimbang yang digunakan oleh UD. Setiawan Teknik dengan metode masuk pertama keluar pertama  yang penulis gunakan dalam penulisan ini, maka hasilnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:


Tabel 4.4
Persediaan Akhir dan HPP Bearing Merek NTN
Periode November 2016

Keterangan

Metode Rata-Rata Tertimbang
Metode Masuk Pertama Keluar Pertama
Persediaan Awal
Persediaan Akhir
HPP    
Laba Kotor
Rp 690.000
Rp 6.422.000
Rp 938.600
Rp 844.600
Rp 690.000
Rp 6.422.000
Rp 938.600
Rp 844.600
Sumber: Data Diolah

Pada cara perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan diketahui persediaan awal november 2016 yang dimiliki oleh UD. Setiawan Teknik adalah sebesar Rp 690.000,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 938.600,00. Maka akan menghasilkan harga pokok penjualan sebesar Rp 6.173.400,00. Dan penjualan selama bulan november 2016 adalah sebesar Rp 7.018.000,00 dikurangi dengan harga pokok penjualan, sehingga diperoleh laba kotor sebesar Rp 844.600,00.
Sedangkan pada metode masuk pertama keluar pertama (FIFO) yang penulis gunakan dalam penulisan ini pun sama diketahui persediaan awal november 2016 yang dimiliki oleh UD. Setiawan Teknik adalah sebesar Rp 690.000,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 938.600,00. Maka akan menghasilkan harga pokok penjualan sebesar Rp 6.173.400,00. Dan penjualan selama bulan november 2016 adalah sebesar Rp 7.018.000,00 dikurangi dengan harga pokok penjualan. Maka akan menghasilkan laba yaitu sebesar Rp 844.600,00.
Berdasarkan perhitungan diatas, jelas terlihat dalam menentukan besar kecilnya nilai persediaan pada kedua metode baik dengan metode rata-rata tertimbang yang digunakan oleh UD. Setiawan Teknik dan metode masuk pertama keluar pertama yang digunakan oleh penulis tersebut tidak akan mempengaruhi laba selama harga beli tidak berubah yang akan diperoleh oleh UD. Setiawan Teknik atas penjualan Bearing merek NTN dan mendapatkan hasil yang sama. Akan tetapi apabila harga berubah-berubah maka perhitungan penilaian persediaan baik dengan metode rata-rata tertimbang maupun metode masuk pertama keluar akan menghasilkan jumlah yang berbeda yaitu dalam :
1)      Harga pokok penjualan untuk periode berjalan
2)      Laba kotor untuk periode tersebut
3)      Persediaan akhir
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dan hasil kesimpulan yang telah penulis kemukakan diatas, penulis menyarankan sebaiknya UD. Setiawan Teknik menggunakan perhitungan dengan metode masuk pertama keluar pertama (FIFO). Dengan menggunakan metode masuk pertama keluar pertama (FIFO)  maka laba yang dihasilkan akan lebih besar karena hpp kecil dan nilai persediaan dinilai menurut harga pokok sekarang sehingga disaat harga barang cenderung naik turun, nilai persediaan akhir akan tetap konsisten seperti awal dan tidak ada kemungkinan terjadinya manipulasi. Selain itu juga memperkecil biaya pemeliharaan gudang, produk tidak cepat rusak dan tidak ketinggalan jaman karena barang yang lebih dahulu masuk lebih dahulu keluar.

Korelasi Etika Dengan Ringkasan PI
Struktur etika :
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu  Etika umum dan Etika khusus.
1.      Etika Umum : Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis.
2.      Etika Khusus : Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Etika Khusus dikelompokkan menjadi yaitu Etika individual dan Etika sosial.
a.       Etika Individual
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri.
b.      Etika Sosial
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.




Berdasarkan ringkasan penelitian ilmiah diatas maka relasi atau hubungan dengan struktur etika yang ada masuk dalam kategori etika bisnis karena penelitian yang dilakukan mengenai perhitungan persediaan barang bearing pada perusahaan dagang dimana perusahaan ini melakukan bisnis. Etika Bisnis adalah cara-cara saat melakukan kegiatan berbisnis yang mencangkup semua aspek, baik itu yang berkaitan dengan seorang individu, perusahaan, maupun masyarakat.
Dalam suatu perusahaan etika bisnis dapat menjadikan pedoman untuk melaksanakan aktivitas dalam bekerja, yang dimana bekerja dilandasi dengan etika, moral, kejujuran dan profesionalisme. Etika bisnis mempunyai tujuan salah satunya adalah memberikan kesadaran akan moral dan memberikan batasan kepada para pelaku bisnis supaya dalam menjalankan bisnisnya dengan bersikap baik, sehingga tidak berperilaku yang dapat merugikan banyak pihak yang ada hubungannya dengan bisnis tersebut.
            Adapun etika bisnis dalam perdagangan yaitu memiliki kejujuran saat berkomunikasi & bersikap. Ketika membangun suatu bisnis diperlukan kejujuran saat berkomunikasi maupun bersikap dengan mitra kerja dan juga konsumen, sehingga usaha yang dibagun akan semakin di percaya. Pembisnis yang baik harus selalu memenuhi setiap janjinya dan selalu berkomitmen dalam menjalankan usaha bisnisnya seperti pada UD. Setiawan Teknilk dalam pengirim barang bearing dilakukan sesuai janji yang disepakati/diminta oleh konsumen sehingga konsumen tidak kecewa. Memiliki Integritas, maksudnya dalam berbisnis atau menjalankan usaha maka diperlukan konsistensi pada pemikiran, ucapan maupun perbuatan seperti pada saat pengiriman barang jika barang yang sampai tempat konsumen terdapat kerusakan maka UD. Setiawan Teknik mengganti dan mengirimnya dengan yg baru, pada persedian barang bearing perusahaan selalu mengecek stok persediaan barang digudang sehingga jika seorang konsumen ingin membeli maka barang tersebut selalu ada.  Lalu yang penting lainnya dalam berbisnis yaitu memiliki loyalitas yang tinggi terhadap bisnis yang di jalani. Loyalitas dapat dilihat dari kerja keras dan keseriusan dalam menjalani bisnis, bekerja sesuai dengan visi dan misi, serta tidak mencampur adukan urusan pekerjaan dengan urusan pribadi.
Jadi etika bisnis dapat mengatur dan mengarahkan para pelaku bisnis untuk mewujudkan manajemen maupun citra yang baik dalam berbisnis, sehingga bisnis tersebut dapat di ikuti oleh semua orang yang mempercayai adanya bahwa bisnis itu memiliki etika yang baik. Seperti salah satu perusahaan bisnis yaitu pada UD. Setiawan Teknik yang menerapkan etika bisnis dengan baik sehingga bisa menjaga citra dalam berbisnis yang dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen sehingga usahanya masih berjalan dan dapat membuka ruko baru didaerah lain.

Sumber:


Sabtu, 01 April 2017

contoh artikel yang mengandung passive voice

Trade Minister airs concerns over export performance

With the global economy slowly recovering, especially in main export destinations such as Europe and the US, it will be difficult for Indonesia to maintain its trade surplus at last years’ level, a minister said. Trade Minister Gita Wirjawan said in Jakarta on Thursday that the decline in the demand from Indonesia’s main buyers such as Europe and the US could result in the decline in the country’s exports this year,

“If we can achieve last year’s exports, it will be a good achievement,” Gita said on the sidelines of an economic ministerial meeting at the National Planning Agency (Bappenas) in Jakarta.

Gita also said that imports should be closely monitored so that the surge in the flow of foreign goods into the country would not affect the trade surplus. “We have to stop illegal imports,” he said. “Common illegally imported goods are toys, steel, helmets, fruit and vegetables,” he said, adding that the entry of illegal foreign products had seriously hurt local producers.

To intensify the fight against illegally imported goods, Gita said that the Trade Ministry would conduct much more intensive cooperation with the customs directorate general and law-enforcement officers.

In 2011, Indonesia’s exports were valued at US$203.62 billion and imports were $177.3 billion, making a surplus of $26.32 billion.
Economic think-tank National Economy Committee (KEN) predicted that exports might decline, both in terms of value and volume, due to the ongoing global crisis.
KEN proposed that to prevent a steep export decline, the government should open new markets in other regions for its goods other than the traditional destinations, such as China, 
the US and Europe.
Finance Minister Agus Martowardojo said that not only Indonesia, but other members of ASEAN also believed that they had to start opening new markets in regions outside their usual export targets.
“One of the new regions that ASEAN countries will try to cooperate with is the Latin America region,” Agus said while adding that the agreement to intensify trade with that region was made during the latest Asian Development Bank (ADB) meeting in Manila.
A joint-report composed by ADB and the Inter-American Development Bank (IDB) reveals that Asia is now Latin America’s second-biggest trading partner, with about a one-fifth share of the total of Latin America and Caribbean trade. 
Growing at an annual average of 20 percent since 2000, trade between Asia and Latin America and the Caribbean reached an estimated $442 billion in 2011.

The surge being fostered by an increase in free trade agreements (FTAs) between Asia and Latin America and the Caribbean. 

Between 2004 and 2011 an average of two FTAs took effect every year between the regions, resulting in a total of 18 such agreements today

Sumber : http://mbingkebo22.blogspot.co.id/2012/05/artikel-passive-voice.html

Minggu, 26 Juni 2016

Contoh Kasus Akuisisi Dan Merger

Pengertian mendasar dari akuisisi (pengambilalihan) & meger (penggabungan) dapat dilihat pada pengaturam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):

Akuisisi (pengambilalihan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.” (Pasal 1 ayat [11] UUPT).

Meger (penggabungan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. ( Pasal 1 ayat [9] UUPT) 

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Perbedaan
Merger
Akuisisi
Status Badan Hukum
Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum
Perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian
Aktiva dan Pasiva
Aktiva dan Pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan
Aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya


Contoh Kasus Akuisisi
·         Aqua yang diakuisisi oleh Danone
·         Akuisisi BenQ terhadap Siemens
·         Akuisisi PT. Semen Gresik dan Thang Long Cement

Akuisisi BenQ terhadap Siemens
Contoh kedua dari kasus akuisisi adalah pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ. Siemens merupakan sebuah produsen ponsel dari jerman ini didirikan pada 12 Oktober 1847 oleh werner von siemens. Setelah sempat menjadi penguasa pasar eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami kerugian operasional sebesar US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus mengalami penurunan. Saat ini, Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel dunia, sangat jauh tertinggal dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian yang didapat tersebut kemudian memaksa Siemens menjual saham pada BenQ yang kemudian BenQ akan menggunakan merek Siemens dalam produknya selama lima tahun sebagai akibat dari perjanjian akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut juga akan melakukan take over terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai karyawan kontrak. Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40.

Contoh Kasus Merger
·         Bank Niaga (besar), Bank Lippo
·         Bank Danamon (besar), Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional


Merger Bank CIMB
Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo. 
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia. Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.

Sumber:




Benarkah Ada Kartel Yang Bermain Sehingga Menyebabkan Harga Daging Melonjak Naik?

Har­ga daging sapi di Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan negara lain diduga karena ada permainan harga oleh kartel sapi. Kartel adalah menahan pasokan daging se­hing­ga mengakibatkan ke­lang­kaan pasokan di pasaran yang memicu kenaikan harga. Akhirnya, pemerintah ter­pak­sa membuka keran impor yang menguntungkan im­portir daging.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Pimpinan Pen­di­dikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI) dan seminar nasional Peternakan se-Indonesia di Hotel Bum­mi­minang, Jumat (22/4). “Di Malaysia, harga da­ging Rp60 ribu per Kg, sepa­ruh dari harga di sini  yang mencapai Rp120 ribu per Kg. Kenapa hal ini bisa terjadi kalau bukan ulah kartel,” ujar Rektor Universitas Andalas, Tafdil Husni.
Ia menuturkan, tingginya har­ga daging sapi membuat ma­syarakat menjerit, se­men­ta­ra peternak sapi juga tak me­nikmati manfaat dari ke­nai­­kan harga yang tak biasa itu.
“Di sini berkumpul ilmu­wan peternakan dari 80 per­guruan tinggi se-Indonesia. Saya rasa mereka bisa men­cari solusi dari mahalnya harga daging sapi dalam nege­ri saat ini,” harap Tafdil.
Dekan Fakultas Peter­nakan Unand, Jafrinur menu­ding kebijakan pemerintah membatasi sapi impor Juli 2015 sebagai pemicu masih tingginya harga daging sapi saat ini. “Dengan jumlah pen­du­duk Indonesia sekitar 250 juta jiwa, dan jumlah kon­sumsi 2,2 Kg per orang per tahun, dibutuhkan setidaknya 550 juta Kg daging per tahun. Jumlah tersebut setara de­ngan 3 juta ekor sapi yang harus dipotong per tahun. Sementara itu, pada 2015, Indonesia hanya bisa memo­tong 2,3 juta ekor sapi. Sisanya 700 ribu terpaksa didatang­kan dari Australia,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Indo­nesia terpaksa mengimpor daging sapi dari luar negeri karena kebutuhan permin­taan daging sapi terus me­ning­kat. Ketika impor diba­tasi, otomatis harga melonjak.
“Pasokan daging lokal belum dapat memenuhi se­mua permintaan konsumen karena banyak berasal dari peternak rumah tangga se­hing­ga tak semua sapi siap potong,” tambahnya.
Untuk mengatasinya, Ja­fri­nur menyarankan harus ada pengaturan tataniaga peter­nakan sehingga tak terjadi kartel dan monopoli dalam perdagangan sapi potong yang menyebabkan tingginya harga daging.
Sementara itu, Kepala Di­nas Peternakan Sumbar, Eri­nal­di mengakui adanya ke­nai­kan permintaan daging sapi Sum­bar karena struk­turnya co­cok dijadikan ren­dang yang su­dah jadi maka­nan paling enak di dunia. “Kebanyakan da­ging sapi tersebut sudah di­olah dalam bentuk rendang dan banyak dikirimkan ke luar Sumbar. Imbas rendang se­karang su­dah jadi makanan kaliber dunia,” ucapnya.
Ia juga tak menampik daging sapi impor sudah ada di Sumbar karena kebutuhan permintaan sapi terus me­ningkat. Tapi, daging sapi impor tersebut digunakan untuk olahan masakan barat sebab struktur daging impor tersebut lunak dan tak cocok untuk olahan rendang kare­nanya lebih banyak diolah untuk makanan barat.
Salah satu upaya men­cu­kupi permintaan daging sa­pi, kata Erinaldi, adalah peng­gemukan sapi. Selain itu, pi­ha­knya bekerja sama de­ngan investor menyalurkan 1.500 sapi kepada 127 peter­nak.
“Setiap peternak meme­roleh 10 sapi per orang atau per kelompok, dengan syarat setiap hari berat badan satu ekor sapi harus bertambah satu Kg per hari. Program tersebut telah berjalan tiga tahun belakangan. Sapi diasu­ransikan, jika hilang atau mati. Sementara keuntu­ngan­nya 70 persen untuk peternak dan 30 persen untuk inves­tor,” jabarnya. (h/ita)

Jadi, menurut informasi yang saya dapat diatas bahwa harga daging melonjak naik disebabkan adanya kartel daging yang bermain disini. Kartel merupakan istilah yang dikenal dalam bidang ekonomi dan bidang hukum. Di bidang ekonomi, kartel menyatakan perilaku atau praktik yang berhubungan dengan persaingan industri atau persaingan usaha. Di bidang hukum, praktik tersebut dilarang secara hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum atau publik. Secara sederhana, kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri.

Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, 
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.

Sumber:


Jumat, 22 April 2016

Contoh Kasus Terhadap Perlindungan Konsumen


“Bedah Kasus Konsumen Fidusia”

Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketika konsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.

Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:

Kasus Posisi 
LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.

Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.


Penanganan Kasus
Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut: 
1.      Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen
mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8

Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a.   menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b.      menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
c.      Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.

2.      Pendaftaran Jaminan Fidusia 
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.

3.      Hak Konsumen atas Obyek Sengketa 
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.


Tips bagi Konsumen 
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut: 
1)      Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
2)  Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
a)      hak-hak dan kewajiban para pihak
b)      kapan perjanjian itu jatuh tempo;
c)      akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)

3)  Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4) Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.



Sumber: