Jumat, 08 April 2016

Macam-Macam Perjanjian


1.    Perjanjian Cuma-Cuma (pasal 1314 KUHPerdata)
·       Perjanjian Cuma-Cuma
Suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Contohnya hibah
·         Perjanjian dengan Alas Hak yang membebani
Perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang. Contohnya perjanjian pijam pakai (debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak)

2.    Perjanjian Timbal Balik
·         Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus imbang. contoh: Perjanjian Jual Beli
·       Perjanjian Sepihak
Perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban bagi satu dari para pihak. Contoh: Hibah

3.    Perjanjian Menurut Namanya (1319 KUH Perdata)
·       Perjanjian Bernama
Perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUH Perdata. Contoh: jual-beli,  tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai dan lain-lain.
·         Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat. Contoh: Perjanjian kerja sama, Perjanjian pemasaran, Perjanjian pengelolaan.

4.    Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
·         Perjanjian Kebendaan
Perjanjian dimana hak kebendaan ditimbulkan, diubah, atau dileyapkan. Contoh: Perjanjian pembebanan Jaminan
·         Perjanjian Obligatoir
Perjanjian dimana pihak pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.

5.    Perjanjian Menurut Sumbernya
·         Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti halnya perkawinan;
·         Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik;
·         Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
·         Perjanjian yang bersumber dari hukum acara, yang disebut denganbewijsovereenkomst;
·       Perjanjian yang bersumber dari hukum publik, yang disebut denganpublieckrechtelijke overeenkomst;

6.    Perjanjian Dari Aspek Laranganya (UU No.5/1999)
·       Perjanjian Oligopoli
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk secara bersama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
·         Perjanjian Penetapan Harga
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggaran pada pasar yang bersangkutan sama. Pengecualian dari ketentuan ini adalah; Suatu perjanjian yang dibuat usaha patungan, dan suatu perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
·         Perjanjian Dengan Harga Berbeda
Perjanjian yang dibuat antara pelaku-pelaku usaha yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang berbeda.
·         Perjanjian Dengan Harga Di Bawah Harga Pasar
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang berada di bawah harga pasar, perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·         Perjanjian Yang Memuat Persyaratan
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya.
·         Perjanjian Pembagian Wilayah
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
·         Perjanjian Pemboikotan
Suatu perjanjian yang dilarang, yang dibuat pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mengahalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usah yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.
·         Perjanjian Kartel
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·         Perjanjian Trust
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perseroan anggotanya.
·         Perjanjian Oligopsoni
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan. Perjanjian ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·         Perjanjian Integrasi Vertikal
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ atau jasa tertentu
·         Perjanjian Tertutup
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak dan atau pada tempat tertentu.
·         Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pihak lainnya di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat

Sumber:



Macam-Macam Perikatan



a.    Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
           Ada 2 perikatan bersyarat yaitu:
1)      Perikatan dengan syarat tangguh
·         Suatu syarat yang menyebabkan lahirnya Perikatan.
·         Disebut Syarat Tangguh karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya Perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu.
·         Perikatan LAHIR hanya apabila peristiwa yang dimaksud terjadi dan pada detik terjadinya peristiwa itu.

2)      Perikatan Dengan Syarat Batal
·         Suatu syarat yang meyebabkan batalnya /berakhirnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi.
·         Perikatan itu sudah ada dan terjadinya persyaratan tersebut justru menyebabkan berakhirnya perikatan itu.

b.    Perikatan Dengan Ketetapan/Ketentuan Waktu
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datang.

Contoh : saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
Contoh lainnya: saya akan menjual rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang sekarang meninggal dunia. Memang  hampir sama dengan perjanjian bersyarat tetapi perjanjian tadi adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal orang meninggal adalah sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara perjanjian bersyarat adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa depan.
c.    Perikatan Alternatif
·         Disebut juga sebagai Perikatan yang membolehkan memilh.
·         Dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan.
·         Kecuali ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.

d.    Perikatan Tanggung-Menanggung (Solider)
·         Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya.
·         Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.

e.    Perikatan Yang Dapat Dibagi & Tidak Dapat Dibagi
·         Dapat atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan adalah tergantung dari apakah barang nya dapat dibagi atau tidak serta penyerahannya dapat dibagi atau tidak.
·         Meskipun barang atau perbuatan yang dimaksudkan sifatnya dapat dibagi, tetapi jika penyerahan atau pelaksanaan perbuatan itu tidak dapat dilakukan sebagian-sebagian, maka perikatan itu harus dianggap tidak dapat dibagi.

f.     Perikatan Dengan Ancaman Hukuman
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
·         Contoh : A melakukan suatu perjanjian dengan B yang berprofesi sebagai kontraktor untuk membangun sebuah apartemen. Pembangunan itu dalam perjanjian harus selesai selama 2 tahun. Jika terlambat B akan dikenakan denda untuk mengganti kerugian yang diderita A sebesar 20juta rupiah per bulan keterlambatannya.
·       Perikatan dengan ancaman hukuman walaupun mirip dengan perikatan manasuka (karena ada dua prestasi yang harus dipenuhi), sangatlah berbeda satu sama lain, karena dalam perikatan dengan ancaman hukuman sebenarnya prestasinya hanya satu, kalau ia lalai melakukan prestasi tersebut barulah muncul prestasi yang ditentukan sebagai hukuman.
·       Hukuman yang ditentukan biasanya sangatlah berat, bahkan terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUHPer, hakim bisa saja mengubah hukuman tersebut, bila perikatan awalnya sudah dilakukan sebagian.
Ataupun jika perikatannya belum dilakukan sama sekali, hakim dapat menggunakan Pasal 1338 ayat 3 dimana suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.



Sumber:
Lista.gunadarma.ac.id
buku Hukum Perjanjian – Subekti (Jakarta: Intermasa, 2002).


Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bengkel


                                SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA BENGKEL



Pada hari ini , Minggu 1 Maret 2016 telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah
pihak sebagai berikut:

Nama : Mugi Harjo
No. KTP : 3276020811580004
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : KP. Sindang Karsa Rt 04 Rw 07 N0.46
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama : Dani
No. KTP : 3276024608950008
Pekerjaan : Pegawai Sipil
Alamat : KP. Sindang Karsa Rt 05 Rw 07
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek bengkel yang terletak di Jl. Nangka No 155, Cimanggis Depok yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
·       Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2016 s/d 1 Maret 2018.
·      Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk 1 (satu) tahun oleh pihak kedua.
·         Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama 2 (dua) tahun.
·         Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
·         Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk bengkel tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
·  Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
·       Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
·      Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
·       Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
·   Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek bengkel dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
·      Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan yang belum digunakan.
·         Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
·   Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.





Pihak Pertama                                                                                                                                      Pihak Kedua

Mugi Harjo
Dani

                                                                                                       
                                                                                                                                   



                                    Saksi

Dwi Fajar                                                                                                                                                      Gilang Wijaya