Jumat, 16 Oktober 2015

Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Koperasi

BAB II
A.             Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

a. Definis Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·        Koperasi adalah perkumpulan orang - orang (Association of persons).
·        Penggabungan orang - orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
·   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·        Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis  (formation of a democratically controlled business organization).
·       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
b.    Definisi Koperasi Menurut
Drs. Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.     Definisi Koperasi Menurut Dooren
P.J.V Dooren mendefinisikan koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
d.    Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
e.     Definisi Koperasi Menurut Munker
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -royong.
f.       Definisi Koperasi Menurut
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·        Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
·     Koperasi adalah kumpulan orang - orang dan atau badan - badan hukum koperasi
·    Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip - prinsip koperasi”.
·        Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·        Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

B.             Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang - undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.              Prinsip Koperasi
a.    Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum.
7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
1.     Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity).
2.     Demokrasi (democracy).
3.     kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited Capital).
4.     ekonomi (Economy).
5.     Kebebasan (Liberty).
6.     Keadilan (Equity).
7.    Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education).
12  rinsip koperasi :
·        Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·        Keanggotaan terbuka (Open membership)
·        Pengembangan anggota (Member Promotion)
·   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
·        Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (Personal Cooperation)
·    Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·        Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
·  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·        Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·        Pendidikan anggota (Member Education)
b.    Prinsip menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.     Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
2.     Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
3.     Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
4.     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggota (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
6.     Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
7.     Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)
c.     Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja terbatas
3.    SHU untuk cadangan
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.    Usaha hanya kepada anggota
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.    Prinsip menurut Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.     Swadaya
2.     SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.     Tanggung jawab anggota terbatas
4.     Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
e.    Prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience)  ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang - undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong - royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership).
·        Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote).
·        Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital).
·        SHU dibagi tiga :
1)    Sebagian untuk cadangan
2)     Sebagian untuk masyarakat
3)    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education).
·     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network).

Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001). Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga

Konsep, Latar Belakang, Dan Sejarah perkembangan Koperasi

BAB I
A.             Konsep Koperasi
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

1.   Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun bagi perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·   Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·     Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak Langsung koperasi terhadap anggotannya adalah:
·          Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·     Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung diantaranya :
·        Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·     Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.   Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di indonesia dengan top down approach. Penerapan pola tow down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach bertujuan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, konsep koperasi sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi di negara berkembang tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.             Latar Belakang Aliran Koperasi
Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia dapat dikelompokkan menjadi 3.
·        Liberalisme / Kapitalisme
·        Sosialisme
·        Tidak termasuk kapitalisme maupun sosialisme

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, Dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/kapitalisme
Sistem ekonomi bebas/ Liberal
Yardstick
Komunisme/ sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Common wealth)

ALIRAN KOPERASI
Paul Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran.
·        Aliran Yardstick
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang timbulkan oleh sistem ekonomi liberal (Kapitalisme). Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral. Dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi di masyarakat.
·        Aliran Sosialis
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif. Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian koperasi tidak mempunyai otonomi.
·        Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat.

C.              Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali tahun 1844 di Rochdale inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.  Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “ The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
Koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menungaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahuhn 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) di terapkan dikoperasi. Tahun ini juga dilangsungkan Munaskop II di Jakarta. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Sumber:
Arifin Sitio, halomoan tamban. (2001). Koperasi teori dan praktek, Jakarta : Erlangga

Selasa, 02 Juni 2015

Pengangguran Dan Cara Mengatasinya

Masalah pengangguran termasuk salah satu masalah sosial besar yang dihadapi oleh setiap bangsa. Setiap tahun, angka pengangguran bertambah seiring dengan bertambahnya angka kelulusan di lembaga pendidikan. Hal ini tentu tidak bisa dianggap remeh, sebab dari sinilah bisa muncul ragam masalah sosial lain di masyarakat.
Pengangguran atau bisa di sebut sebagai tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaaan pendapatan menyebabkan pengangguran harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap pengangguran  dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga menggangu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan perkapital suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti indonesia, dikenal istilah “pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang. Jumlah pengangguran biasanya seiring dengan pertambahan jumlah penduduk serta tidak didukung oleh tersedianya lapangan kerja baru atau keengganan untuk menciptakan lapangan kerja (minimal) untuk dirinya sendiri atau memang tidak memungkinkan untuk mendapatkan lapangan kerja atau tidak memungkinkan untuk menciptakan lapangan kerja. Sebenarnya, kalau seseorang menciptakan lapangan kerja, menciptakan lapangan kerja (minimal) untuk diri sendiri akan berdampak positif untuk orang lain juga, misalnya dari sebagian hasil yang diperoleh dapat digunakan untuk membantu orang lain walau sedikit saja.
Pengangguran terbagi menjadi dua yaitu pengangguran berdasarkan jam kerja dan pengangguran berdasarkan penyebabnya. Pengangguran berdasarkan jam kerja seperti Pengangguran Terselubung (tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu), Pengangguran  Setengah Menganggur (tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu), Pengangguran Terbuka (tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan).
Sedangkan pengangguran berdasarkan penyebabnya seperti Pengangguran Siklus      (pengangguran yang disebabkan karena suatu negara  yang mengalami resisi/depresi perekonomian yang menyebabkan penghentian/pemecatan tenaga kerja),  Pengangguran Musiman (pengangguran yang ditimbulkan oleh perubahan musim. Contohnya Pekerja petani/tani banyak menganggur pada musim kemarau karena mereka menunggu panen atau tidak bisa mengolah sawah dan akan mengolah sawah apabila musim hujan), Pengangguran sementara/ Friksional (pengangguran yang terjadi hanya untuk sementara waktu misalnya sementara menunggu panggilan kerja, mogok kerja menuntut kenaikan upah), Pengangguran normal (pengangguran yang memang belum dapat pekerjaan dikarenakan pendidikan dan keterampilan tidak memadai).
Cara mengatasi masalah pengangguran. Pada dasarnya, masalah pengangguran adalah masalah masyarakat yang harus  disikapi bersama-sama. Bahwa pemerintah merupakan salah satu faktor untuk menyelesaikan masalah pengangguran harus diakui. Namun, hal itu bukan satu-satunya faktor yang menjadi solusi. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi masalah sosial ini diantaranya adalah mengubah paradigma masyarakat untuk tidak lagi tergantung sebagai pencari kerja, khususnya pada lulusan universitas. Mereka harus dididik untuk menjadi seorang penyedia lapangan kerja dan berani untuk berwiraswata. Mengubah konsep pendidikan untuk lebih bisa menciptakan lulusan yang sudah siap masuk ke dunia kerja dan bukan sekedar menguasai teori. Selama ini, proses ini hanya berlangsung di tingkat sarjana. Menciptakan program padat karya yang dipelopori oleh pemerintah. Memberikan subsidi untuk setiap aktivitas yang berbasis unit usaha usaha masyarakat, sebagimana yang dilakukan di china. Dan bukan justru sebaliknya, menjadi unit usaha masyarakat sebagai sumber pungutan liar oleh oknum pemerintah. Lebih meningkatkan porsi pendidikan kewirausahaan disetiap tingkat pendidikan. Sehingga jiwa wirausaha ini bisa ditumbuhkan sejak usia dini.

Contoh Jenis Pengangguran Yang Ada Di Sekitar Tempat Tinggal Saya

Disekitar lingkungan tempat tinggal saya, jenis pengangguran yang saya temui yaitu “Pengangguran Musiman” dimana pengangguran ini ditimbulkan oleh perubahan musim. Contohnya, pekerja bangunan banyak yang menganggur pada musim hujan. Ada juga “Pengangguran Friksional” yaitu pengangguran yang bersifat sementara, biasanya terjadi karena adanya kesenjangan antara pencari kerja dan lowongan kerja. Kesenjangan ini dapat berupa kesenjangan waktu, informasi, maupun jarak. Contohnya, seseorang sementara waktu  menunggu panggilan kerja.
Cara mengatasi pengangguran musiman diantaranya  Berikan informasi jika ada lowongan kerja disektor lain, & Lakukan pelatihan di bidang keterampilan lainnya sepeerti menjahit dan lain-lainnya. Sedangkan, cara mengatasi pengangguran  friksional diantaranya  Perluas kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru, Datangkan investasi baru diberbagai bidang, Galakkan pengembangan sektor informal seperti home industri,   Lakukan transmigrasi penduduk untuk menyerap tenaga kerja disektor agraris dan lainnya, Bangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, PLTA, PLTU dan lain-lainnya dengan tujuan untuk mendatangkan investasi. 


Sumber: