Jumat, 10 November 2017

Sektor Perbankan : “Pembobolan Deposito Nasabah Di bank Mandiri”

A.    Peristiwa
Pencairan deposito dan tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya di Bank Mandiri. Kasus ini terjadi april 2009 dan dilaporkan pihak Bank Mandiri 1 Februari 2011 dengan nilai kerugian Rp 18 Miliar lebih, polisi menetapkan 3 tersangka, salah satunya costumer services.

B.     Deskripsi Fraud
Fraud (kecurangan) adalah tindakan ilegal yang dilakukan satu orang atau sekelompok orang secara sengaja atau terencana yang menyebabkan orang atau kelompok mendapat keuntungan dan merugikan orang atau kelompok lain. Dalam kasus pembobolan deposito mandiri ini fraud telah dilakukan terencana oleh pihak ekstern yang memanfaatkan pihak internal yaitu pegawai yang memiliki otoritas untuk mengakses data secara mudah karena ia memiliki kedudukan dalam Bank Mandiri. Pihak internal dalam kasus ini adalah RS yaitu karyawan customer service Bank Mandiri yang bertanggung jawab terhadap bilyet deposito tiga nasabah. RS berani melakukan hal tersebut setelah diancam seorang dukun berinisial JMT kalau suaminya akan mati kalau tidak menyediakan uang karena RS pernah berobat sama JMT. Tanpa seizin dan sepengetahuan ketiga nasabahnya, RS mencairkan bilyet deposito tersebut. Uang sebesar Rp 18 miliar lebih tersebut lalu ditansfer menggunakan aplikasi transfer palsu ke rekening milik BP disebuah bank BUMN lainnya atas nama BP yang tiada lain merupakan anak buah sang JMT.

C.    Modus
Modus pembobolan rekening yang dilakukan para tersangka yakni mamalsukan tanda tangan dislip penarikan dan mencairkan 6 lembar deposito milik korban berinisial MS senilai Rp 11,47 miliar. Kemudian tabungan milik DE senilai Rp 2,8 miliar, satu lembar deposito milik HR senilai Rp 3 ,31 miliar, dan tabungan milik OK senilai 700 juta, kemudian ditansfer ke rekening tersangka BP. Sehingga kerugian Bank Mandiri sebesar Rp 18.793.500.557

D.    Tindakan Hukum
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut tiga tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU No 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan pasal 263 KUHP tentang pencurian.

E.     Usulan Pencegahan
Dalam kasus ini Bank mandiri justru berhasil melacak pembobolan dana secara tidak sah itu, lalu menindaklanjuti dengan melaporkannya ke polisi. Bank Mandiri juga telah memblokir rekening yang terindikasi menampung dana tidak sah. Dalam hal ini Bank Mandiri konsisten dan serius mengungkap dan mencegah pembobolan dana nasabah yang dapat merusak industri perbankan nasional. Demi melindungi kepentingan dan kenyamanan nasabah, Bank Mandiri memastikan dana milik nasabah tetap terjaga dan tidak hilang.

Ada beberapa cara pencegahan untuk memperkecil terjadi kasus pembobolan bank yaitu:
Pertama, BI menetapkan secara seragam sistem pengamanan yang harus dimiliki dan diaplikasikan setiap bank. BI hendaknya menyewa konsultan teknologi pengamanan bank dan konsultan tersebut mampu menciptakan serta menerapkan teknologi itu. Setiap tahun setiap bank menyisihkan dana dengan persentase tertentu, misalnya 5 persen dari keuntungannya, untuk membiayai penciptaan dan penerapan sistem pengamanan tersebut.
Kedua, dengan memperbaiki dua kelemahan mendasar BI: pengawasan dan koordinasi. Dua hal ini harus terus menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi. Sistem perbankan sebenarnya cukup kuat untuk mencegah pembobolan oleh orang dalam tapi faktanya tidak bisa menjamin 100%.
Ketiga, dengan memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesinya. Semuanya harus dipenuhi guna menjaga keberlangsungan bisnis perbankan mengingat keterkaitannya dengan kepercayaan nasabah dan dunia usaha.
Keempat, semua calon karyawan bank wajib menjalani tes psikologis untuk memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki watak yang cenderung jahat. Terhadap karyawan lama, setiap lima tahun sekali harus pula dilakukan tes psikologis untuk memastikan apalakah setelah bekerja beberapa tahun kepribadiannya berubah sebagai akibat lingkungan. Untuk keseragaman BI bisa menepatkan psychogram lengkap dengan map tes psikologis tersebut.


Sumber: